Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Meresahkan Warga, Arena Sabung Ayam di Binangun Cilacap Dibubarkan Polisi

Sebuah arena sabung ayam yang berada di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, dibubarkan polisi pada Sabtu (22/2/2025). 

Tribun Jateng/Istimewa
ARENA SABUNG AYAM: Jajaran Polsek Binangun membubarkan arena sabung ayam di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Sabtu (22/2/2025). Arena sabung ayam milik Warsono dibubarkan polisi karena meresahkan warga sekitar. (DOK. HUMAS POLRESTA CILACAP) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sebuah arena sabung ayam yang berada di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, dibubarkan polisi pada Sabtu (22/2/2025). 


Arena sabung ayam milik Warsono (54) itu dibubarkan polisi karena dirasa meresahkan warga sekitar.


Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, pembubaran arena sabung ayam dilakukan oleh jajaran Polsek Binangun.

Baca juga: 3 Jam Operasi Senyap, 60 Personel Gabungan Sita 42 Motor Balap Liar di Cilacap


Dipimpin langsung oleh Kapolsek Binangun AKP Siwan, arena sabung ayam itu dibubarkan pada pukul 17.00 WIB.


"Petugas mendatangi lokasi dan membubarkan arena sabung ayam setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.


Saat didatangi petugas, beberapa orang yang tengah menarungkan ayam pun seketika langsung kabur meninggalkan lokasi.


Adapun pemilik arena sabung ayam mengaku bahwa arena tersebut hanya digunakan untuk "ngetren" atau melatih ayam jago, bukan untuk perjudian.


"Pemilik mengaku hanya menyediakan tempat untuk melatih ayam, bukan berjudi," kata Kasihumas.


Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga ekor ayam bangkok yang sedang ditarungkan, tiga buah kepek (tempat ayam), dua kurungan ayam dan satu geber atau arena tarung ayam.


Selain itu, polisi meminta pemilik membongkar arena sabung ayam dan memusnahkan alat yang digunakan. 


"Kami sudah memberikan imbauan tegas agar tidak ada lagi kegiatan seperti ini karena meresahkan masyarakat," tambahnya.


Sementara itu warga setempat, Sutimin (57), menyampaikan bahwa ayam-ayam yang ditarungkan adalah milik para penjual dan pembeli. 


"Biasanya kalau beli ayam jago kan dicoba dulu, makanya ditarungkan sebentar," ujarnya.


Meski pemilik tempat membantah adanya unsur perjudian, namun polisi tetap meminta warga untuk melaporkan jika ada kegiatan serupa di kemudian hari. 


"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat," tegasnya. (pnk)

Baca juga: Total Rp10 Miliar Kerugian Akibat Kebakaran Toko Elektronik Dua Lantai di Wanareja Cilacap

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved