Berita Solo
Polresta Solo Tangkap Tiga Pelaku Ganjal ATM Lintas Daerah
Resmob Polresta Solo mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang beraksi di sejumlah daerah
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Resmob Polresta Solo mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang beraksi di sejumlah daerah.
Tiga pelaku masing-masing Amrul (45), Muklis (36) dan Heru (34) warga Lampung tersebut diamankan di Jalan Ahmad Yani Manahan pada Sabtu (22/2/2025) petang.
Para pelaku tersebut diketahui telah melancarkan aksinya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan, polisi menerima laporan dari warga Solo berinisial SI (59) yang menjadi korban dengan kerugian sebesar Rp 62 juta.
Semula korban mengambil uang di ATM salah satu SPBU wilayah Mojosongo pada Sabtu (9/2/2025).
"Sesuai dengan isi yang di dalam ATM totalnya ada Rp 62 juta dikuras dalam waktu sehari," katanya, Selasa (25/2/2025).
Dia menuturkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menunggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM sehingga kartu nasabah tersangkut.
"Modusnya pelaku memasukan tusuk gigi kemulut ATM dan berpura pura akan mengambil ATM, selanjutnya saat ada korban datang memasukan kartu ATM tidak bisa masuk dan dibantu oleh salah satu tersangka dan saat itu tersangka menukar kartu ATM milik korban dengan milik tersangka yang sudah didesign ( dipotong sedikit ) agar bisa masuk kemulut ATM.
Lantas saat korban memasukan nomor PIN tidak bisa dan dibantu oleh pelaku lainnya yang pura pura mengantri di belakangnya, dan setelah mendapatkan nomor PIN para pelaku pergi dan menuju ATM lainnya untuk mengambil dan mentransfer uang hasil pencurian milik korban," ucap AKP Prastiyo.
Selain tiga pelaku, ada dua pelaku lainnya berinisial H dan AS yang diketahui melancarkan aksinya di wilayah Gondangrejo Kabupaten Karanganyar. Kedua pelaku itu dilimpahkan ke Polres Karanganyar.
Kasatreskrim Polresta Solo menambahkan, ketiga pelaku yang berhasil dibekuk polisi sebelumnya telah melakukan aksinya sebanyak 42 kali di wilayah pulau Jawa.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jangan sekali-kali memberikan pin ATM kepada orang yang tidak kenal agar kejadian serupa tidak menimpa kepada kita," ungkapnya. (Ais).
Baca juga: Diskominfo Kota Tegal Adakan Forum Konsultasi Publik 2025, Tampung Masukan Masyarakat
Baca juga: Adhe Eliana Buka Pesta Siaga Kwarcab Karanganyar
Baca juga: Disdikpora Jepara Minta Orang Tua Awasi Anak Saat Libur Sekolah Awal Ramadan
| Respati Ardi Tanggapi Namanya Dicatut Coffee Shop Jalan Slamet Riyadi Solo: Lagi Tren |
|
|---|
| Pria Solo Lagi Teler Pil Sapi Diduga Lecehkan Wanita, Nekat Lompat dari Motor saat Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Sosok 2 Mahasiswi Korban Kecelakaan Maut Tugu Wisnu Solo, Tinggalkan Kesan Mendalam, Sopir Truk Syok |
|
|---|
| Geger di Taman Bendungan Tirtonadi Solo, Pria 53 Tahun Lecehkan Wanita, Nyaris Diamuk Warga |
|
|---|
| Kisah Sedih di Balik Kecelakaan 2 Mahasiswi di Tugu Wisnu Solo, Lagi Magang Pulang Tinggal Nama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tim-Resmob-Polresta-Solo-mengamankan-tiga-pelaku-ganjal-ATM.jpg)