kominfo kota pekalongan
DPRD Kota Pekalongan Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokir, Pastikan Selaras dengan MCP KPK
DPRD Kota Pekalongan mengadakan sosialisasi kamus usulan pokok pikiran (Pokir) yang mengacu aturan monitoring center for prevention (MCP) dari KPK.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan, DPRD Kota Pekalongan mengadakan sosialisasi kamus usulan pokok pikiran (Pokir) yang mengacu pada aturan monitoring center for prevention (MCP) dari KPK.
Kegiatan ini bertujuan, mencegah praktik penyimpangan dalam penyusunan Pokir dan menjamin aspirasi masyarakat terakomodasi dengan benar.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, menjelaskan bahwa Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD.
Baca juga: Kelurahan Pintar di Pekalongan, Inovasi Layanan Publik Berbasis Digital
Namun, proses penyusunan Pokir harus sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi celah penyalahgunaan anggaran.
"Selain itu, sosialisasi ini sekaligus mendukung penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang efektif dan efisien.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan Pokir usulan tahun 2025 disusun transparan, terukur, dan tidak menyalahi ketentuan MCP KPK," jelas Azmi, Rabu (26/2/2025).
Mengingat nilai MCP KPK Kota Pekalongan tahun 2024 sudah bagus, kata Azmi, diharapkan nilai ini tetap bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan, maka apa yang menjadi usulan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD bisa terakomodir dengan baik.
Sebab, DPRD menjadi kepanjangan tangan masyarakat, dalam memberikan usulan dan masukan kepada pemerintah terkait permasalahan yang ada.
Pihaknya memahami bahwa, dinamika di tengah masyarakat, mereka membutuhkan penanganan permasalahan itu agar bisa segera dilakukan, namun legislatif harus mengusulkan actionnya kepada eksekutif, dimana usulan itu terkadang membutuhkan waktu.
"Hal ini yang harus dipahami bersama, terkait mekanisme penanganan permasalahan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada."
"Harapannya ke depan, pokir ini bisa terserap dengan baik dan tidak ada praktik-praktik korupsi maupun penyimpangan dalam pengusulan usulan-usulan dari masyarakat."
"Dengan kamus ini, kita punya acuan bersama sehingga tidak ada usulan yang melenceng dari prioritas pembangunan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo bahwa, kegiatan ini bertujuan menyelaraskan aspirasi masyarakat yang diserap DPRD dengan perencanaan OPD sesuai amanat MCP KPK.
Disampaikan Cayekti, pokir adalah dokumen penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
"Selain itu, pokir diperoleh dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan reses, serta besaran pokir yang diselaraskan dengan target dan prioritas pembangunan, dan juga ketersediaan anggaran."
Baca juga: Puskesmas Rawat Inap Jadi Prioritas dalam Musrenbang Kecamatan Talun Pekalongan
144 Peserta Antusias Ikuti Pelatihan Kompetensi Tahap II DBHCHT 2025 |
![]() |
---|
Jawab Kebutuhan Pasar, Pemkot Pekalongan Luncurkan Pelatihan Teknisi HP Bertaraf Nasional |
![]() |
---|
Wali Kota Pekalongan Aaf : Khitanan Massal Jadi Simbol Harmoni dan Toleransi di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
190 Warga Manfaatkan Spelling, Bisa Konsultasi dengan Dokter Spesialis di Kota Pekalongan |
![]() |
---|
Sherly Imanda : Asesmen Psikologi Penting untuk Strategi Belajar Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.