Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Kecelakaan Terjadi saat Polisi Bubarkan Tawuran, Seorang Wanita Terluka hingga Pingsan

Tawuran berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang wanita pingsan dan mengalami luka-luka. 

tribunjateng/dok
ILUSTRASI KECELAKAAN: Dua kelompok pelajar terlibat tawuran di Simpang Tiga, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Jumat (21/2/2025). Tawuran berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang wanita pingsan dan mengalami luka-luka.  (TRIBUN JATENG/DOK) 

TRIBUNJATENG.COM, JAMBI – Dua kelompok pelajar terlibat tawuran di Simpang Tiga, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Tawuran berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang wanita pingsan dan mengalami luka-luka. 

Insiden ini terjadi pada Jumat (21/2/2025) di Jalan Lintas Lingkar Selatan.

Baca juga: Pelajar Bermotor Jadi Korban Kecelakaan Maut saat Berangkat Sekolah, Berawal Avanza Hindari Lubang

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, mengatakan bahwa tim patroli kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran di lokasi tersebut.

Petugas yang datang ke lokasi langsung membubarkan tawuran dan mengamankan tiga pelajar.

Namun, saat para pelajar membubarkan diri, salah satu dari mereka yang mengendarai sepeda motor menabrak seorang wanita yang sedang melintas.

"Akibatnya, korban langsung pingsan di tempat dan mengalami luka-luka sehingga harus menjalani perawatan intensif," kata Helrawati di kantornya, Senin (24/2/2025).

Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan dua pelajar lainnya, sehingga total lima pelaku diamankan.

Mereka berinisial MFA (17), APN (14), FH (16), AFR (14), dan MIN (14).

Dipicu hal sepele

Menurut Helrawati, tawuran ini dipicu oleh persoalan sepele.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tawuran ini dipicu oleh hal sepele, yakni salah satu dari mereka merasa tidak senang karena tatapan sinis dari salah satu kelompok,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Scoopy hitam milik pelaku, satu unit motor Yamaha Aerox milik korban, serta satu bilah senjata tajam jenis Corbett yang diduga digunakan dalam tawuran.

Para pelaku dikenakan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian dan penyerangan.

Sementara itu, pengendara yang menabrak korban dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved