Berita Regional
Modus 3 Wanita Rampok Perhiasan Emas di Rumah Lansia Tawarkan Jasa Terapi Pijat
Tampang empat komplotan perampok yang beraksi mencuri perhiasan emas di rumah pasangan Lansia.
TRIBUNJATENG.COM, PANDEGLANG - Tampang empat komplotan perampok yang beraksi mencuri perhiasan emas di rumah milik sepasang lanjut usia (Lansia).
Para pelaku berpura-pura menawarkan terapi pijat kepada korban.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Baca juga: Komplotan Perampok Survei hingga Menginap di Rumah Lansia yang Diincar, Gagal Total
Kapolsek Cadasari, IPTU Widi Utomo, mengungkapkan pelaku yang diamankan berinisial IL (30), S (38), M (25), dan SS (25).
Mereka mendatangi rumah korban, MN (60) dan suaminya, NS (65), dengan dalih menawarkan jasa pengobatan terapi pijat.
"Kami mengamankan tiga perempuan dan satu laki-laki. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menawarkan jasa pengobatan terapi pijat," kata Iptu Widi Utomo saat konferensi pers di Polsek Cadasari, Kamis (27/2/2025).
Widi menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (26/2/2025) ketika para pelaku datang menggunakan kendaraan roda empat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.
"Dua orang berpura-pura melakukan pengobatan, sementara satu pelaku lainnya mencuri perhiasan dan barang berharga milik korban," tambahnya.
Gerak-gerik mencurigakan para pelaku terdeteksi oleh warga yang berada di sekitar rumah korban.
Warga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan emas seberat 132 gram yang hendak dibawa kabur oleh para pelaku.
Baca juga: Panik dan Kalap Jadi Alasan Ananta Reza Perampok Mobil Semarang Lawan Polisi, Lukai Tiga Orang
"Dari lima pelaku, empat berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Widi.
Saat ini, keempat pelaku berada di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Jadi Tukang Pijat, Komplotan Pencuri Gasak Emas 132 Gram di Pandeglang"
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.