Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus 3 Wanita Rampok Perhiasan Emas di Rumah Lansia Tawarkan Jasa Terapi Pijat

Tampang empat komplotan perampok yang beraksi mencuri perhiasan emas di rumah pasangan Lansia.

Editor: raka f pujangga
Dok. Polsek Cadasari
PENCURI EMAS - Polsek Cadasari, Kabupaten Pandeglang menangkap komplotan pencuri emas yang berpura-pura jadi terapi pijat, Rabu (26/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PANDEGLANG - Tampang empat komplotan perampok yang beraksi mencuri perhiasan emas di rumah milik sepasang lanjut usia (Lansia).

Para pelaku berpura-pura menawarkan terapi pijat kepada korban.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Baca juga: Komplotan Perampok Survei hingga Menginap di Rumah Lansia yang Diincar, Gagal Total

Kapolsek Cadasari, IPTU Widi Utomo, mengungkapkan pelaku yang diamankan berinisial IL (30), S (38), M (25), dan SS (25).

Mereka mendatangi rumah korban, MN (60) dan suaminya, NS (65), dengan dalih menawarkan jasa pengobatan terapi pijat. 

"Kami mengamankan tiga perempuan dan satu laki-laki. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menawarkan jasa pengobatan terapi pijat," kata Iptu Widi Utomo saat konferensi pers di Polsek Cadasari, Kamis (27/2/2025). 

Widi menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (26/2/2025) ketika para pelaku datang menggunakan kendaraan roda empat.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.

"Dua orang berpura-pura melakukan pengobatan, sementara satu pelaku lainnya mencuri perhiasan dan barang berharga milik korban," tambahnya.

Gerak-gerik mencurigakan para pelaku terdeteksi oleh warga yang berada di sekitar rumah korban.

Warga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan emas seberat 132 gram yang hendak dibawa kabur oleh para pelaku.

Baca juga: Panik dan Kalap Jadi Alasan Ananta Reza Perampok Mobil Semarang Lawan Polisi, Lukai Tiga Orang

"Dari lima pelaku, empat berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini," ungkap Widi.

Saat ini, keempat pelaku berada di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Jadi Tukang Pijat, Komplotan Pencuri Gasak Emas 132 Gram di Pandeglang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved