Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak Pakai Racun Gulma di Blora Melarikan Diri ke Samarinda

Polisi berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan dengan racun gulma yang tewaskan ayah dan anak

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
POLRES BLORA
TANGKAP PELAKU: Sejumlah petugas berpose dengan pelaku pembunuhan di Blora, belum lama ini. Polisi memperlihatkan pelaku yang membunuh ayah dan anak di Blora menggunakan racun gulma. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan dengan racun gulma yang tewaskan ayah dan anak, warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.


Pasalnya, nasib nahas menimpa Muslikin (45) dan putrinya S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.


Keduanya meninggal dunia keracunan, setelah meminum air yang sudah tercampur dengan racun gulma atau rumput dalam kemasan botol air mineral yang diletakkan di atas meja.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan pelaku ditangkap Selasa (25/2/2025), di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).


"Alhamdulillah sudah, ditangkap di Samarinda, Kaltim. Ditangkap kemarin, Selasa," ujarnya, saat dikonfirmasi Tribunjateng, Rabu (26/2/2025).


Lebih lanjut, AKBP Wawan, menyampaikan bahwa pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban.


"Iya masih (ada) hubungan keluarga dengan korban," terangnya.


AKBP Wawan menyampaikan, saat ini jajaran kepolisian yang telah meringkus pelaku, tengah perjalanan dari Samarinda ke Blora.


"Ini mau balik dari Samarinda, ke Blora," ujarnya.


AKBP Wawan, menyampaikan untuk informasi lengkapnya, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini.


"Nanti setelah dilaksanakan otopsi (akan rilis)," paparnya.


Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa Muslikin (45) dan putrinya S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.


Keduanya meninggal dunia keracunan, setelah meminum air yang sudah tercampur dengan racun gulma atau rumput dalam kemasan botol air mineral yang diletakkan di atas meja.


Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, mengatakan kejadian itu terjadi Jumat (21/2/2025) sekira pukul 19.30 WIB, di rumah milik korban.


AKP Lilik menjelaskan kronologi peristiwa itu bermula, saat S (9) melambaikan tangan ke jalan raya untuk meminta tolong sambil berteriak menangis histeris.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved