Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Segini Gaji dan Tunjangan 6 Petinggi Pertamina, Tersangka Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 Triliun

Segini Gaji dan Tunjangan 6 Petinggi Pertamina, Tersangka Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 Triliun

Penulis: non | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
ILUSTRASI UANG - Segini Gaji dan Tunjangan 6 Petinggi Pertamina, Tersangka Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 Triliun 

Segini Gaji dan Tunjangan 6 Petinggi Pertamina, Tersangka Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 Triliun

TRIBUNJATENG.COM - Segini gaji dan tunjangan para petinggi Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamax oplosan.

Sejumlah petinggi PT Pertamina telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023. 

Melansir Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatajan angka tersebut diperkirakan masih jauh lebih besar.

Mengingat skandal ini terjadi sejak 2018 hingga 2023.

"Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023.

Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," ujar Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Berikut daftar nama tersangka dan besaran gaji serta tunjangan yang diterima para tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah:

1. Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)

Riva Siahaan diperkirakan memperoleh kompensasi sekitar Rp 22 miliar per tahun atau sekitar Rp1,8 miliar per bulan.

Angka ini berasal dari laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga pada 2023 yang mencatat total remunerasi untuk 14 direksi dan komisaris mencapai Rp312 miliar per tahun.

Namun, distribusi gaji antar direksi dan komisaris bisa bervariasi tergantung pada posisi dan faktor lainnya.

Selain gaji pokok, Riva Siahaan juga menikmati sejumlah tunjangan dan fasilitas, seperti:

Tunjangan Hari Raya (THR): Satu kali gaji per tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved