Video Viral Bu Guru Salsa
Fakta Baru Video Vulgar Bu Guru Salsa, Pendaftaran Pernikahan Sudah Dilakukan Sebelum Viral
Fakta baru kasus video vulgar Bu Guru Salsa diungkap Kasi Binmas Islam Kemenag Jember Ahmad Tholabi.
Sehingga tidak ada materi untuk penyelidikan perkara ini.
Nama Bu Guru Salsa beberapa pekan belakangan ini jadi perbincangan publik usai tersandung isu miring. Intip 7 pose Bu Guru Salsa terbaru 2025, belakangan namanya viral di TikTok imbas video syur 5 menit. (ist)
"Sama sekali kami tidak punya materi terkait kasus video yang viral ini karena pemerannya belum diperiksa. Karena (SR) belum ditemukan," ucap Angga.
Angga menjelaskan, ada pasal yang disangkakan dengan pengecualian bila pemeran video itu melakukan adegan bugil di bawah tekanan atau bujuk rayu.
"Pasal apa yang menjerat untuk pelaku pemeran video, belum bisa dipastikan. Bagaimana bisa memastikan pasal, kami belum memeriksa (SR)," imbuhnya.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Larang Kegiatan Asmara Subuh, Akan Ditindaktegas Jika Membandel
Atas adanya video mantan guru perempuan itu, Angga mengimbau masyarakat agar menjaga privasi ketika berkomunikasi dengan orang lain di media sosial (medsos). "Karena yang bisa menjaga adalah kita sendiri," tuturnya.
Sekadar informasi, sebelumnya publik dikagetkan beredarnya video tanpa busana yang diduga seorang guru perempuan di SD di Kecamatan Ambulu. Unggahan video itu tersebar luas di medsos, seperti X dan grup Whatsapp.
Ada puluhan video eks guru perempuan berkacamata ini. Di audio visual tersebut , wanita berhijab itu terlihat berjoget tanpa pakaian.
Berhenti Jadi Guru
Terkini terkuak Salsa ternyata lulus berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nama guru perempuan tersebut masuk 3.844 pelamar yang lulus seleksi administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Pra Sanggah.
Tampak, perempuan ini mengambil formasi tenaga teknis administrasi perkantoran di Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ambulu, Jember.
Hal tersebut berdasarkan hasil seleksi berkas PPPK Pengumuman Nomor:800.1.2.2/664/35.09.414/2025 yang ditandatangani Plt Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman pada 13 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid meminta, Dinas Pendidikan (Dispendik) segera mengambil langkah tegas.
"Dan di dalam seleksi (PPPK) harus berhati-hati, jangan sampai diulangi," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Minggu (23/2/2025).
Mahasiswa UHB Raih Prestasi Internasional di Thailand, Angkat Riset Kesehatan Berbasis Teknologi |
![]() |
---|
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten Jajang Prihono, Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Truk Elpiji Terseret Trailer di Tol JORR, Sopir Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Ini Peran Sosok RS dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ditangkap di Nyatnyono Semarang |
![]() |
---|
Kisah Pilu Pria Ungaran Tiba-tiba Diberi Akta Cerai Istri Meski Tak Pernah Sidang, Ada Pria Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.