Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Cara Mengajukan Pembentukan RT Baru di Jawa Tengah, Minimal 30 KK

Ini cara mengajukan pembentukan RT baru di wilayah Jawa Tengah. Membentuk Rukun Tetangga (RT) baru dapat menjadi solusi

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Tribunnews.com/ tribunjateng
ILUSTRASI RT BARU- Ini Cara Mengajukan Pembentukan RT Baru di Jawa Tengah, Minimal 30 KK 

TRIBUNJATENG.COM- Ini cara mengajukan pembentukan RT baru di wilayah Jawa Tengah.

Membentuk Rukun Tetangga (RT) baru dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan.

Dengan jumlah warga yang semakin banyak, kadang sebuah RT tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi seluruh warganya.

Salah satu syarat utama dalam membentuk RT baru adalah jumlah kepala keluarga (KK). 

Umumnya, pembentukan RT baru membutuhkan minimal 30 kepala keluarga. 

Namun, angka ini bisa bervariasi tergantung aturan daerah masing-masing. Pastikan untuk berkonsultasi dengan kelurahan atau kecamatan setempat untuk mengetahui persyaratan resmi di daerah Anda.

Pembentukan RT harus melalui musyawarah warga.

Dalam rapat ini, warga yang ingin membentuk RT baru harus menyepakati pembentukan tersebut.

Keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas, dan penting untuk menjamin bahwa seluruh warga yang terkena dampak telah diinformasikan dengan jelas tentang rencana ini.

Setelah kesepakatan warga tercapai, langkah berikutnya adalah mendapatkan persetujuan dari kelurahan.

Ajukan proposal tertulis yang berisi alasan pembentukan RT baru, jumlah KK, serta peta wilayah yang akan menjadi RT baru.

Kelurahan kemudian akan mengevaluasi proposal tersebut sebelum memberikan persetujuan.

Setelah RT baru disetujui, pemilihan Ketua RT menjadi langkah selanjutnya.

Ketua RT dipilih melalui pemungutan suara oleh warga dalam musyawarah.

Ketua yang terpilih harus bertanggung jawab mengelola urusan administratif, keamanan, dan kesejahteraan lingkungan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved