Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Mami Penari Bugil di Mansion KTV & Bar Semarang ditetapkan Tersangka

Mami penari striptis bugil di Mansion KTV & Bar ditetapkan tersangka. Tersangka berinisial YS atau dikenal mami

Tribun Jateng/Istimewa
SEGEL TEMPAT HIBURAN: Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mami penari striptis bugil di Mansion KTV & Bar ditetapkan tersangka.

Tersangka berinisial YS atau dikenal mami U saat ini telah ditahan. Mami U berperan dalam mengatur aktivitas tersebut.


Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memgatakan penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. 


Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.


" Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).


Menurutnya, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. 


Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami perkara ini.


"Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut," jelasnya.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menghimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam  mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.


" Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa," tuturnya.


Ia menegaskan Polda Jateng  tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan. Terutama tempat hiburan yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved