Eks Karyawan Sritex Bisa Tarik JHT Mulai 5 Maret, BPJS Targetkan Rampung 10 Hari!
BPJS Ketenagakerjaan mulai layanan pencairan JHT bagi eks karyawan Sritex pada 5 Maret 2025, dengan target selesai seminggu sebelum Lebaran.
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - BPJS Ketenagakerjaan menargetkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) selesai sebelum Lebaran.
Untuk mempercepat proses ini, layanan pencairan akan dilakukan langsung di lokasi pabrik mulai Rabu (5/3/2025).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kurator, Tim Satgas Sritex, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta pihak terkait lainnya.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan klaim JHT dapat dicairkan dengan lancar dan tepat waktu.
"Kami telah berdiskusi dengan berbagai pihak agar pencairan ini bisa berjalan cepat. Mulai 5 Maret, kami akan melayani pencairan langsung di Sritex selama 10 hari," ujar Teguh.
Dalam layanan ini, BPJS menargetkan melayani 1.000 orang per hari.
Dengan total 8.371 eks pekerja yang berhak mengajukan klaim, sistem ini diharapkan bisa menyelesaikan pencairan maksimal satu minggu sebelum Lebaran.
"Kami sudah menentukan skema pencairan, 1.000 orang per hari selama 10 hari ke depan. Dengan begitu, semua klaim bisa terselesaikan tepat waktu," lanjutnya.
Namun, layanan ini hanya bisa diakses melalui Tim Satgas Sritex yang dikoordinasikan oleh Direktur Umum Sritex Group, Supartodi.
"Daftar antrean diatur oleh Satgas, sehingga pekerja yang ingin mencairkan JHT wajib mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan," jelas Teguh.
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa eks pekerja Sritex masih bisa memanfaatkan berbagai program jaminan lainnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Untuk JKP, ada syarat tambahan, yaitu surat pernyataan kesediaan bekerja kembali. Pengajuan ini dilakukan secara individu," tambahnya.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan JHT juga telah dikumpulkan sejak awal Februari 2025.
Para eks pekerja wajib menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Karyawan (NPK), kartu BPJS, KTP, Kartu Keluarga (KK), ID Card, dan Buku Tabungan.
Salah satu mantan pekerja di Departemen Weaving Sritex, Wiwid Susilo, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya sudah mulai mengumpulkan berkas sejak Februari.
"Informasinya JHT cair bulan Maret ini, tapi tanggal pastinya belum tahu," ujarnya.
| Sukirman Pastikan Nelayan Pekalongan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Kendal Serahkan Santunan, Bupati Tika: Terus Lindungi Pekerja Rentan |
|
|---|
| Divonis Bebas dalam Perkara Sritex, Eks Dirut Bank Jateng: Jadi Tonggak Industri Perbankan |
|
|---|
| Tiga Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex |
|
|---|
| Tangis Pecah di Tipikor Semarang: 3 Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-BPJS-Ketenagakerjaann.jpg)