Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Petugas Rutan Banyumas Gagalkan Penyelundupan Psikotropika Melalui Modus Penitipan Makanan

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banyumas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
PENYELUNDUPAN PSIKOTROPIKA - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banyumas saat memeriksa pelaku SD (24) wanita atas penyelundupan obat psikotropika jenis eksimer yang diselundupkan melalui modus penitipan makanan berbuka puasa Senin (3/3/2025). Berdasarkan pengakuan pelaku ia memasukan 10 butir eksimer yang dihaluskan dan dicampurkan ke telor. (Dok Rutan Kelas IIB Banyumas) 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banyumas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat psikotropika jenis eksimer yang diselundupkan melalui modus penitipan makanan berbuka puasa Senin (3/3/2025).


Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang pengunjung wanita berinisial SD (24) saat melakukan layanan penitipan makanan di area layanan Rutan Banyumas


Berdasarkan informasi intelijen dari Kesatuan Pengamanan, petugas segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Setelah dilakukan interogasi, pengunjung tersebut akhirnya mengakui dalam makanan berupa telur dadar yang dititipkan terdapat obat psikotropika jenis eksimer. 


Barang tersebut diperoleh dari seorang mantan narapidana kasus narkoba," katanya Kepala Rutan Banyumas, Jumedi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/3/2025). 


Berdasarkan pengakuan pelaku ia memasukan 10 butir eksimer yang dihaluskan dan dicampurkan ke telor. 


Investigasi awal mengungkap makanan tersebut dipesan oleh seorang tahanan wanita berinisial R serta dua tahanan lainnya, TF dan seorang narapidana. 


Modus ini diketahui baru pertama kali terjadi di Rutan Banyumas


Pemesanan makanan yang berisi obat terlarang ini terdeteksi melalui arsip komunikasi penghuni dengan pihak luar yang dilakukan melalui layanan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).


Usai pengamanan, pihak Rutan Banyumas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. 


Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Kami akan terus memperketat pengawasan serta melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan.


Kami juga mengapresiasi kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini," ucapnya. 


Kepala Rutan Banyumas, Jumedi, menegaskan pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan. 


Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-259.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved