Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Respons Bupati Kudus Setelah Kepala Disnaker Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengingatkan kepada seluruh pejabat di lungkup Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menghindari perilaku korupsi.

Tayang:
Rifqi Gozali/Tribun Jateng
RESPONS KORUPSI- Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (kiri) dan Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pendopo Kudus, Rabu (5/3/2025). Keterangan tersebut terkait Kepala Disnaker Kudus ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kudus dalam kasus korupsi. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengingatkan kepada seluruh pejabat di lungkup Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menghindari perilaku korupsi.

Peringatan ini menyusul adanya penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kudus kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati atas tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

“Ini sebagai pelajaran kita bersama, jangan diulangi teman-teman semuanya,” kata Sam’ani Intakoris.

Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan seluruh pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus bisa mencermati dan introspeksi agar kejadian serupa tidak terulang.

Untuk pencegahan agar perilaku korupsi tidak terjadi, kata Sam’ani, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak. Misalnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Inspektorat.

“Termasuk kami bentuk tim untuk pengawasan untuk mencegah terjadinya perilaku korupsi. Tim ini akan mengawasi mutu, kualifikasi, volume, dan administrasinya,” kata Sam’ani.

Untuk saat ini, kata Sam’ani, pihaknya masih menunggu surat dari kejaksaan berkaitan dengan penetapan tersangka. Setelahnya pihaknya akan memproses terkait pengganti kepala Disnaker.

“Kalau kekosongan kepala dinas sesuai aturan diisi pelaksana tugas (Plt),” kata Sam’ani.

Sam’ani dan wakilnya Bellinda juga komitmen dalam kepemimpinannya dia berjanji tidak ada pungutan liar. Kalau memang masyarakat masih menemui adanya praktik pungli, bisa segera melapor kepadanya melalui nomor WhatsApp 08562025111.

"Kami akan terus koordinasi agar kejadian serupa tidak terjadi," kata Bellinda. (*)

Baca juga: Serba-Serbi Ramadan, Polres Jepara Bagi-bagi Ratusan Takjil Bagi Pengguna Jalan

Baca juga: UMP Jalin Kerja Sama Akademik dengan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir

Baca juga: Pengurus DWP UIN Saizu Purwokerto Periode 2024-2027 Resmi Dikukuhkan

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved