Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Seorang Anak di Kudus Ditangkap Polisi karena Buat Petasan Dijual di Tiktok

Seorang anak di Kabupaten Kudus ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Kudus karena membuat petasan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Istimewa
SITA PETASAN: Sejumlah anggota Polres Kudus menyita barang bukti petasan yang dibuat oleh seorang anak di Kabupaten Kudus, Selasa (4/3/2025). Saat ini, anak pembuat petasan telah dibina oleh polisi. (DOK. POLRES KUDUS) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang anak di Kabupaten Kudus ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Kudus karena membuat petasan.

Rencananya petasan tersebut akan dijual melalui aplikasi Tiktok.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin mengatakan, keberadaan anak yang membuat petasan berbagai ukuran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Dawe.

Baca juga: Tim Gabungan Cek Kualitas BBM di SPBU Kudus, Begini Hasilnya

Selain mengamankan anak pembuat petasan, polisi juga menyita obat atau bahan dasar petasan berikut alat pembuat petasan.

"Kami amankan barang bukti petasan siap edar seberat 1,5 kilogram, selongsong petasan berbagai ukuran sebanyak 22 biji, belerang seberat 200 gr, arang bubuk seberat 10 gram, campuran booster dan belerang serta benzoat seberat 200 gram," kata Danail.

Aktivitas anak pembuat petasan ini diketahui oleh polisi karena adanya laporan dari masyarakat.

Dari situ kemudian pihaknya menindaklanjuti dan mengamankan anak tersebut.

Saat ini, anak pembuat petasan telah dibina oleh polisi.

"Kami lakukan pembinaan dengan mendatangkan orangtua, kepala desa, dan kami minta membuat surat pernyataan.

Karena yang membuat ini masih berusia anak-anak," katanya.

Demi keselamatan, Danail mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan.

Ia juga mengimbau kepada orangtua mengawasi anak-anaknya agar tidak menyalakan petasan apalagi membuatnya sendiri.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menjual ataupun membuat petasan karena ini berbahaya untuk adik-adik kita.

Mohon untuk mengawasi anak-anaknya, jangan sampai membuat atau menyalakan apalagi menjual petasan," kata dia. (goz)

Baca juga: Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan SIHT Kudus, Ini Sosoknya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved