Berita Kudus
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan SIHT Kudus, Ini Sosoknya
Inilah sosok dua tersangka baru hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SIHT di Desa Klaling Kabupaten Kudus.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kembali menetapkan dua tersangka baru hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Yaitu RKHA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SK selaku perencana pada program pembangunan SIHT.
RKHA diduga sosok yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus.
Baca juga: Atap SDN 2 Purwosari Kudus Ambruk Tiba-tiba, 46 Siswa Dipindah
Baca juga: Dongkrak PAD, Pemkab Kudus Berlakukan Skema Digital
Penetapan RKHA dan SK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan langsung oleh Kajari Kudus, Henriyadi W Putro, Selasa (4/3/2025).
Henriyadi menyampaikan, RKHA dan SK sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Tepatnya terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Kata dia, hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kedua saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka SK berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor R-03/M3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025.
Sedangkan penetapan tersangka RKHA berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor R-04/M.3.18 Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, Kejari melakukan penahanan terhadap kedua tersangka RKHA dan SK di Rutan Kelas IIB Kudus.
Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-03/M3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025 untuk tersangka RKHA dan surat perintah penahanan Nomor PRINT-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025 untuk tersangka SK.
"Penahananan tersangka ini kami lakukan demi kelancaran penanganan perkara, juga alasan objektivitas dan subjektivitas."
"Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misal upaya menghilangkan barang bukti," terangnya.
Henriyadi menjelaskan, baik RKHA maupun SK memiliki peran masing-masing.
RKHA sebagai PPK dinilai tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK, juga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai PA atau perencana dan PPK.
Kudus
Kejari Kudus
Dugaan Korupsi SIHT Kudus
Pembangunan SIHT Kudus
Rutan Kelas IIB Kudus
Korupsi Kudus
kejaksaan
Tersangka Korupsi SIHT Kudus
Digoyang Isu Bonus, Persiku Dituding Ingkari Janji Rp 500 Juta untuk Pemain |
![]() |
---|
Mohon Maaf Warga Kudus, Car Free Night Bulan Ini Ditiadakan, Termasuk Puncak Hari Jadi? |
![]() |
---|
Ratusan PPPK di Kudus Terima SK Pengangkatan, Bupati: Jangan Cerai |
![]() |
---|
Berbekal Bambu dan Makam, Desa Karangampel Kudus Siap Jadi Destinasi Wisata Edukasi dan Religi |
![]() |
---|
Bupati Kudus Imbau ASN Tidak Pakai Atribut Kepegawaian dan Kendaraan Pelat Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.