Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan SIHT Kudus, Ini Sosoknya

Inilah sosok dua tersangka baru hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SIHT di Desa Klaling Kabupaten Kudus.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
TERSANGKA KORUPSI SIHT - Kajari Kudus, Henriyadi W Putro (dua dari kiri) memberikan keterangan penetapan dua tersangka baru RKHA dan SK hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), Selasa (4/3/2025). RKHA dan SK ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kembali menetapkan dua tersangka baru hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Yaitu RKHA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SK selaku perencana pada program pembangunan SIHT.

RKHA diduga sosok yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus.

Baca juga: Atap SDN 2 Purwosari Kudus Ambruk Tiba-tiba, 46 Siswa Dipindah

Baca juga: Dongkrak PAD, Pemkab Kudus Berlakukan Skema Digital

Penetapan RKHA dan SK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan langsung oleh Kajari Kudus, Henriyadi W Putro, Selasa (4/3/2025).

Henriyadi menyampaikan, RKHA dan SK sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Tepatnya terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Kata dia, hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan kedua saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka SK berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor R-03/M3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025. 

Sedangkan penetapan tersangka RKHA berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor R-04/M.3.18 Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, Kejari melakukan penahanan terhadap kedua tersangka RKHA dan SK di Rutan Kelas IIB Kudus.

Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-03/M3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025 untuk tersangka RKHA dan surat perintah penahanan Nomor PRINT-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 per 4 Maret 2025 untuk tersangka SK.

"Penahananan tersangka ini kami lakukan demi kelancaran penanganan perkara, juga alasan objektivitas dan subjektivitas."

"Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misal upaya menghilangkan barang bukti," terangnya.

Henriyadi menjelaskan, baik RKHA maupun SK memiliki peran masing-masing.

RKHA sebagai PPK dinilai tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK, juga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai PA atau perencana dan PPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved