Ramadan 2025
Tindakan Tegas Menanti Pengusaha Karaoke di Pati Jika Nekat Beroperasi Selama Ramadan 2025
Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Tempat usaha karaoke di Kabupaten Pati dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Larangan tersebut termaktub dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sementara, Pasal 83 mengatur sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
Disebutkan, pelanggar ketentuan akan diberi teguran tertulis pertama, yang disusul teguran kedua dalam jangka waktu tujuh hari.
Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua pengusaha tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan sementara.
Menyikapi hal ini, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim meminta Satpol PP Kabupaten Pati sebagai institusi penegak Perda untuk menggencarkan operasi penertiban karaoke selama bulan suci Ramadan.
”Kami berharap Satpol PP selaku yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan, melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan kalau ada yang masih nekat buka,” ujar dia, Selasa (4/3/2025).
Ketegasan tersebut, menurut KH Yusuf Hasyim, perlu dilakukan agar pengusaha karaoke di Bumi Mina Tani menaati aturan dan menghargai bulan suci Ramadan.
Dia juga meminta para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.
”Kepada para pengelola karaoke yang legal pun kami mohon untuk menutup operasional selama bulan Ramadan sampai Idulfitri. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” harap KH Yusuf Hasyim.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya bakal menertibkan tempat hiburan karaoke yang nekat buka selama bulan Ramadan.
"Kami sudah ada dukungan dari pengurus Muhammadiyah dan NU agar hiburan-hiburan (karaoke) selama Ramadan ditertibkan," ujar dia saat merobohkan bangunan karaoke ilegal di Margomulyo, Tayu, Kamis (27/2/2025) lalu. (mzk)
Mana yang Lebih Utama: Qodho Puasa Ramadan atau Puasa Syawal 6 Hari? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Salat Idulfitri di Alun-Alun Purbalingga, Forkopimda Ajak Warga Jaga Silaturahmi |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Penjual Ayam Merah Hidup Banjiri Pinggir Jalan Kendal |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Jakarta, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Terakhir Banda Aceh, Ramadhan Hari ke-30 Minggu 30 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.