Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib 18 Pegawai Dinas PUPR Viral Joget di Atas Meja, Sanksi Dibeda-bedakan

Nasib 18 pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur (Kutim) viral.

Editor: rival al manaf
TANGKAPAN LAYAR WHATSAPP GROUP
JOGET DI MEJA: Foto Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan sejumlah orang tengah berjoget hingga naik ke meja. Kabar bahwa mereka merupakan oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah dibenarkan pimpinan OPD terkait.(TANGKAPAN LAYAR WHATSAPP GROUP) 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib 18 pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur (Kutim) viral joget naik ke atas meja kini telah ditentukan.

Mereka dijatuhi sanksi oleh Majelis Kode Etik setelah menjalani pemeriksaan terkait video joget yang viral di media sosial.

Video tersebut memicu sorotan publik karena menunjukkan pegawai yang berjoget di kantor, dengan dugaan keterlibatan minuman keras.

Baca juga: Viral Pertamax Terkontaminasi Air di Solo, Ini Tanggapan Pertamina

Baca juga: Viral Penusukan Wanita di Tegal, Dipicu Putus dan Batal Nikah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa tim investigasi telah memeriksa 24 orang terkait kasus ini.

Dari jumlah tersebut, 18 pegawai dinyatakan terbukti melanggar disiplin, yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga kerja daerah (TK2D) dan tenaga magang.

“Yang diperiksa ada 24 orang, tapi hanya 18 yang direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi disiplin."

"Sisanya tidak terbukti terlibat secara langsung,” ujar Misliansyah pada Jumat (7/3/2025).

Sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.

Tiga tenaga magang diberhentikan, sementara sembilan pegawai TK2D menerima sanksi penundaan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama enam bulan.

Selain itu, lima pegawai dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan, dan satu pegawai lainnya juga mengalami pemotongan TPP selama enam bulan.

Enam pegawai yang terkena pemotongan TPP tersebut dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan sebagai bagian dari tindakan disipliner.

“Tidak bisa disamaratakan. Sanksinya diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing,” kata Misliansyah.

Menanggapi dugaan keterlibatan minuman keras dalam video tersebut, Misliansyah menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada waktu dan konteks yang berbeda, serta melibatkan individu yang berbeda pula.

“Setelah diperiksa, hasil investigasi menunjukkan bahwa insiden minuman keras dan video joget yang viral itu terjadi dalam konteks yang berbeda serta melibatkan orang yang berbeda,” ujarnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan pegawai Dinas PUPR Kutim berjoget di kantor viral di media sosial dan mendapat berbagai respons dari masyarakat.

Aksi tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang aparatur sipil negara, sehingga memicu kritik dari publik dan pemerintah daerah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Pegawai Dinas PUPR Kutim Dijatuhi Sanksi Usai Video Joget Viral"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved