Berita Jawa Tengah
Kronologi Polisi Tangkap Penjual Obat Mercon di Salatiga, Dipancing Transaksi COD
Tiga warga Kabupaten Semarang yang kedapatan membuat hingga menjual bahan peledak ditangkap polisi dan telah ditahan di Mapolres Salatiga.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Tiga warga Kabupaten Semarang yang kedapatan membuat hingga menjual bahan peledak ditangkap polisi dan telah ditahan di Mapolres Salatiga pada Selasa (4/3/2025).
Mereka ditangkap seusai satu di antara tiga pelaku melakukan cash on delivery (COD) dengan anggota Polres Salatiga di Kota Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan, timnya bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga semula melakukan patroli media sosial dan menemukan unggahan sebuah akun yang mencari obat mercon.
Baca juga: Wali Kota Salatiga Robby Hernawan Dapat Arahan Berani Efisiensi Anggaran dan Berantas Korupsi
Baca juga: Kukuhkan Lima Guru Besar, UKSW Salatiga Kembali Tak Terima Ucapan Papan Karangan Bunga
Dari unggahan tersebut, terdapat akun lainnya yang menjawab dengan menawarkan obat mercon hingga meninggalkan nomor WhatsApp.
Harga obat mercon yang ditawarkan dipatok Rp350.000 per kilogram.
“Dari petunjuk tersebut, tim melakukan pemancingan dan mendapatkan respon untuk bertransaksi obat mercon melalui COD."
"Berdasarkan alamat yang diberikan, tim bergerak ke sekitar Taman Candran dan langsung menangkap yang bersangkutan yakni penjual, Dimas Yoga Ardianto (29) beserta barang bukti ke Mapolres Salatiga,” kata AKP Arifin Suryani, Minggu (9/3/2025).
Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, ucap dia, para personel kemudian menangkap dua tersangka lainnya yakni Rudi Prihantoro atau Bedes (23) dan AS (16).
Polisi juga menggeledah rumah lokasi penyimpanan bahan peledak para pelaku di Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
“Dari penggeledahan tersebut, kami mendapatkan barang bukti meliputi tujuh kilogram obat mercon, 10 kilogram KCL, 10 kilogram belerang, dan satu kilogram alumunium powder,” lanjut AKP Arifin Suryani.
Terpisah, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan bahwa tiga tersangka kini mendekap di Rutan Polres.
Tiga tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolres Salatiga. (*)
Baca juga: 500 Rumah di Ringinkidul Grobogan Terendam Banjir, Pengungsi Saat Ini Butuh Kasur dan Selimut
Baca juga: Innalillahi, Pemotor Tewas Kecelakaan di Cepu Blora, Tabrak Motor Kemudian Dihantam Bus
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Blora, Ramadan Hari Ke-10, Senin 10 Maret 2025
Baca juga: Warganet Iseng Tag Damkar di Instagram, Sarang Tawon Langsung Dievakuasi Dalam OTT di Bandungan
Salatiga
Polres Salatiga
Obat Mercon
Penjual Obat Mercon Salatiga
AKP Arifin Suryani
AKBP Aryuni Novitasari
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
'Muliho Nur Mesakke Aku Wes Tuo' Rintih Ibu di Mranggen Demak Anaknya Nur Aliyah 2 Tahun Tak Pulang |
![]() |
---|
Kesaksian Tecky Dosen Poltekkes Semarang Saat Kerusuhan Nepal: 3 Hari Saya Tertahan di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Proses Dramatis Evakuasi Wanita Obesitas di Sragen, Isnani Alami Sesak Napas, Berat Tubuh 300 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.