Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kronologi Polisi Tangkap Penjual Obat Mercon di Salatiga, Dipancing Transaksi COD

Tiga warga Kabupaten Semarang yang kedapatan membuat hingga menjual bahan peledak ditangkap polisi dan telah ditahan di Mapolres Salatiga.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
POLRES SALATIGA
DIPERIKSA POLISI - Satu di antara tiga tersangka pembuat dan penjual bahan peledak menjalani pemeriksaan di Mapolres Salatiga. Mereka juga menyimpan bahan-bahan obat mercon di sebuah rumah di Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Tiga warga Kabupaten Semarang yang kedapatan membuat hingga menjual bahan peledak ditangkap polisi dan telah ditahan di Mapolres Salatiga pada Selasa (4/3/2025).

Mereka ditangkap seusai satu di antara tiga pelaku melakukan cash on delivery (COD) dengan anggota Polres Salatiga di Kota Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengatakan, timnya bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga semula melakukan patroli media sosial dan menemukan unggahan sebuah akun yang mencari obat mercon.

Baca juga: Wali Kota Salatiga Robby Hernawan Dapat Arahan Berani Efisiensi Anggaran dan Berantas Korupsi

Baca juga: Kukuhkan Lima Guru Besar, UKSW Salatiga Kembali Tak Terima Ucapan Papan Karangan Bunga

Dari unggahan tersebut, terdapat akun lainnya yang menjawab dengan menawarkan obat mercon hingga meninggalkan nomor WhatsApp.

Harga obat mercon yang ditawarkan dipatok Rp350.000 per kilogram.

“Dari petunjuk tersebut, tim melakukan pemancingan dan mendapatkan respon untuk bertransaksi obat mercon melalui COD."

"Berdasarkan alamat yang diberikan, tim bergerak ke sekitar Taman Candran dan langsung menangkap yang bersangkutan yakni penjual, Dimas Yoga Ardianto (29) beserta barang bukti ke Mapolres Salatiga,” kata AKP Arifin Suryani, Minggu (9/3/2025).

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, ucap dia, para personel kemudian menangkap dua tersangka lainnya yakni Rudi Prihantoro atau Bedes (23) dan AS (16).

Polisi juga menggeledah rumah lokasi penyimpanan bahan peledak para pelaku di Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

“Dari penggeledahan tersebut, kami mendapatkan barang bukti meliputi tujuh kilogram obat mercon, 10 kilogram KCL, 10 kilogram belerang, dan satu kilogram alumunium powder,” lanjut AKP Arifin Suryani.

Terpisah, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan bahwa tiga tersangka kini mendekap di Rutan Polres. 

Tiga tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolres Salatiga. (*)

Baca juga: 500 Rumah di Ringinkidul Grobogan Terendam Banjir, Pengungsi Saat Ini Butuh Kasur dan Selimut

Baca juga: Innalillahi, Pemotor Tewas Kecelakaan di Cepu Blora, Tabrak Motor Kemudian Dihantam Bus

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Blora, Ramadan Hari Ke-10, Senin 10 Maret 2025

Baca juga: Warganet Iseng Tag Damkar di Instagram, Sarang Tawon Langsung Dievakuasi Dalam OTT di Bandungan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved