Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Minyak Goreng

Fakta-fakta MinyaKita, Minyak Goreng Subsidi Disunat Kurang dari 1 Liter

MinyaKita, merk minyak goreng subsidi menuai sorotan karena isinya tak sesuai takaran.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
ILUSTRASI Kemasan Minyakita. Fakta-fakta MinyaKita, Minyak Goreng Subsidi Disunat Kurang dari 1 Liter 

4. Tiga Perusahaan Terancam Ditutup

Amran mengatakan jika 3 perusahaan terancam ditutup akibat hal ini.

Menurutnya, pengurangan takaran MinyaKita masuk dalam pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," tuturnya. "Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," lanjut Amran, dikutip dari Kompas.com

5.  PT NNI Lakukan Pelaggaran

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, video MinyaKita yang disunat merupakan produk yang dikeluarkan oleh oknum perusahaan di Tangerang, Jawa Barat yaitu PT NNI.

Kemendag sudah menyegel distributor minyak goreng MinyaKita PT NNI di wilayah Rajeg,Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak hanya sekali, perusahaan itu ternyata sudah melakukan lima pelanggaran.

Mulai dari masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari PT NNI sudah habis. "Namun, PT NNI masih memproduksi MinyaKita sehingga melanggar peraturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Lalu PT NNI tak memiliki izin edar BPOM, tidak memiliki KBLI 82920, dan tidak memproduksi sesuai yang tertera di kemasan.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved