Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pati

Disdagperin Pati Sidak ke Pasar Tradisional, Uji Takaran Minyakita

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengujian terhadap produk minyak goreng

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Disdagperin Pati 
UJI TAKARAN MINYAKITA - Petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengujian volume atau isi produk Minyakita yang beredar di Pasar Puri Baru, Selasa (11/3/2025). Dari hasil pengujian, tidak ditemukan produk Minyakita yang takarannya kurang melebihi batas toleransi.   

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengujian terhadap produk minyak goreng bersubsidi Minyakita yang beredar di Pasar Puri Baru, Selasa (11/3/2025).

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini muncul temuan adanya produk Minyakita yang tidak sesuai takaran yang tercantum dalam kemasan.

Minyakita kemasan 1 liter ditemukan isinya hanya 700-900 mililiter.

Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santosa, mengatakan bahwa demi memberikan rasa aman kepada konsumen, pihaknya melakukan pengujian terhadap kemasan dan volume atau isi dari produk Minyakita yang dijual pedagang di Pasar Puri Baru.

"Minyakita yang beredar di Pasar Puri berasal dari tiga produsen berbeda, yakni PT BEST (Berkah Emas Sumber Terang) Semarang, PT Wilmar Nabati Indonesia (Gresik), dan PT Kusuma Mukti Remaja (Karanganyar). Kami uji ketiganya," kata Hadi.

Dia menjelaskan, produsen Minyakita yang produknya beredar di pasaran sebetulnya sangat banyak, namun yang pihaknya temukan di Pasar Puri hanya produk dari tiga produsen tersebut.

Menurut dia, ada tiga jenis kemasan Minyakita yang beredar, yakni botol 1 liter, pouch 1 liter, dan bantal 1 liter.

Pihaknya mengambil sampel sejumlah dua untuk tiap jenis kemasan dan produsennya.

Dari hasil pengujian menggunakan gelas ukur, kata Hadi, pada produk Minyakita dari PT Kusuma, ditemukan kekurangan sekira 5 mililiter.

"Kemungkinan, bisa jadi ada minyak yang masih menempel dalam kemasan yang dituang itu atau mungkin kurang pas. Namun, sesuai aturan, kekurangan 5 ml itu masih dalam batas toleransi. Batas toleransinya 15 ml per 1 liter," jelas Hadi.

Adapun produk Minyakita dari PT BEST takarannya pas 1 liter, dan dari PT Wilmar malah ada kelebihan 5 mililiter.

Kesimpulannya, ucap Hadi, produk Minyakita yang beredar di Pasar Puri Baru sudah sesuai aturan.

"Dari sisi kemasan ketiganya juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain menunjukkan merek, isi atau volume, serta alamat dari produsen," jelas dia.

Hadi menambahkan, hasil pengujian ini langsung pihaknya laporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta Bupati Pati untuk menjadi bahan evaluasi.

Jelang lebaran, pihaknya bakal merutinkan inspeksi mendadak (sidak) atau pengujian, setidaknya sekali dalam sepekan. Hal ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved