Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2025

Pemkot Semarang Belum Terapkan WFA, Cuti Lebaran Sesuai Ketentuan

Pemerintah Kota Semarang belum menerapkan work from anywhare (WFA) atau bekerja dari manapun.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Eka Yulianti Fajlin
BELUM TERAPKAN WFA - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan Kota Semarang belum menerapkan WFA. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang belum menerapkan work from anywhare (WFA) atau bekerja dari manapun.

Kebijakan WFA ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nompr 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan, kebijakan itu sejauh ini belum diterapkan di Kota Semarang.

Pemerintah pusat, kata dia, belum mengintruksikan WFA di pemerintah daerah. Pemerintah pusat pun masih melakukan uji coba.

Dia menilai, karakteristik pekerjaan antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Sehingga, kebijakan WFA ini belum diterapkan di pemerintah daerah.

"Karakteristiknya pekerjaan berbeda. Pemerintah daerah, pelayanan publik bersentuhan langsung ke masyarakat, sementara di pemerintah pusat, ada unit yang pelayanan bisa dilakukan dengan jarak jauh," jelas Joko, Selasa (11/3/2025).

Joko mengatakan, cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pihaknya hanya menerapkan kebijakan jam kerja pegawai selama Ramadan sesuai peraturan presiden (perpres) yang mana mulanya 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu.


"Kami atur waktunya dari Senin - Kamis awalnya jam 08.00 - 16.00 diganti 08.00 - 15.15. Jumat biasanya 7.30 - 14.00 diganti 08.00 - 11.30. Dikecualikan, pelayanan khusus. Misalnya, Damkar, RS, kawan-kawan di lapangan punya jam kerja tersendiri," terangnya.

Menurut dia, penyesuaian jam kerja tidak berpengaruh pada pelayanan publik. Bahkan, banyak ASN bekerja overtime karena mengikuti kegiatan kemasyarakatan selama Ramadan.

"Kami tidak berhitung jam kerja. Kadang pulang malam, ada kegiatan kemasyarakatan seperti tarling (tarawih keliling), ikut buka bersama, pengajian, hadir di kegiatan kemasyarakatan. Tidak mengenal jam kerja," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, pemerintah perlu mempempertimbangkan secara matang jika WFA diterapkan. Pertama, harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pasalnya, tidak semua pelayanan bisa dilakukan secara online, misalnya pelayanan pemadam kebakaran dan pelayanan kesehatan.

Penerapan WFA juga perlu pemetaan dan kejelasan regulasi. Tunjangan pegawai diharapkan tidak sampai menimbulkan kesenjangan karena adanya kebijakan ini.

"Aturannya WFA, misalnya yang satu sudah mudik yang satu masih harus pelayanan publik apakah ada tunjangan tambahan atau engga antara WFA dan dengan yang masih pelayanan publik," terangnya.

Jangan sampai, tambah dia, kebijakan WFA mengorbankan pelayanan publik. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved