Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Developer di Karanganyar Tipu 15 Korban, Janjikan Perumahan Fiktif

Polres Karanganyar mengungkap kasus penipuan properti dengan 15 korban. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara atas dugaan penggelapan uang.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM/ AGUS ISWADI
KASUS PENIPUAN PROPERTI: Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Karanganyar pada Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok jual beli properti yang dilakukan laki-laki berinisial AHN (35), warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasatreskrim Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban ke Polres Karanganyar pada bulan ini.

Korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 60 juta.

Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan lokasi kantor pemasaran properti tersebut di wilayah Desa Jati, Kecamatan Jaten.

Dari hasil pemeriksaan, terangnya, pelaku yang merupakan seorang developer memasarkan beberapa lokasi perumahan yang berada di Jaten, Tasikmadu, Papahan, Lalung, dan lainnya.

Modus pelaku menawarkan perumahan, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Modus lain ada yang sudah diurus sertifikatnya, sudah dibayar, tapi tidak dilakukan pembangunan," katanya kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Kamis (13/3/2025).

Dia menuturkan, ada 15 orang yang menjadi korban kasus tersebut dengan kerugian bervariasi.

Korban ada yang telah menyetorkan uang dengan nominal Rp 60 juta hingga ratusan juta.

Menurutnya, kasus ini mirip dengan penipuan dan penggelapan bisnis properti yang sebelumnya juga dilakukan seorang dosen bernama Harjono.

"Modusnya sama yang Harjono itu. Jadi korban sudah bayar beli perumahan, tapi belum dibangun-bangun," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved