Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2025

Mulai 24 Maret, Truk Dilarang Melintas Saat Mudik dan Arus Balik 2025

Dalam rangka arus mudik dan arus balik lebaran 2025, pemerintah pusat akan melakukan pembatasan angkutan barang baik di jalan tol maupun jalan non tol

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
IMBAUAN - Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat saat menjelaskan terkait pembatasan angkutan barang baik di jalan tol maupun jalan non tol. Langkah ini dilakukan, sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas saat arus mudik dan arus balik lebaran. Larangan ini akan diberlakukan pada tanggal (24/3/2025) pukul 00.00 WIB, hingga (8/4/2025) pukul 24.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dalam rangka arus mudik dan arus balik lebaran 2025, pemerintah pusat akan melakukan pembatasan angkutan barang baik di jalan tol maupun jalan non tol.


Langkah ini dilakukan, sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas saat arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 2025.


Hal itu dikatakan Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/3/2025).


"Pembatasan operasional truk barang sumbu 3 ke atas ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktur Jenderal Bina Marga," katanya.


Penerapan ini, akan diberlakukan di ruas jalan tol dan non tol pada tanggal (24/3/2025) pukul 00.00 WIB, hingga (8/4/2025) pukul 24.00 WIB.


AKP Ronny menjelaskan, pembatasan ini juga berlaku untuk angkutan barang truk sumbu 3 atau lebih, truk barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.


"Untuk truk yang boleh melintas yaitu yang membawa BBM, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok lainnya tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan jenis barang," jelasnya.


Pihaknya menambahkan, apabila masih ada truk-truk sumbu 3 atau lebih yang melintas di jalan tol ataupun non tol, petugas akan menindak sesuai aturan yang berlaku.


"Jika masih ada yang melintas, truk tersebut akan dikantongkan di titik-titik lokasi yang sudah disediakan," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved