Berita Semarang
Nasib Dedy Junaidi Bandar Judi Semarang Yang Dapat Keistimewaan, Dapat Hukuman Tambahan 1 Tahun
Dedy Junaidi bandar judi togel diistimewakan di tahanan Polrestabes, karena belum dipindahkan ke rumah tahanan sejak pertama kali sidang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dedy Junaidi bandar judi togel diistimewakan di tahanan Polrestabes Semarang.
Hal itu terungkap saat menjalani sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Dian Kurniawati, bersama hakim anggota Muhamad Baginda serta Atep Supandi di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (13/3/2025).
Sebelum disidangkan ketua majelis hakim Dian Kurniawati marah terhadap Dedy Junaidi karena tidak kunjung dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas I Semarang.
Dedy yang dihadirkan di persidangan mengaku tidak mau dipindah karena sakit kepala.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Bandar Judi Online dengan Omzet Rp700 Juta di Makassar
Namun Dedy beserta jaksa penuntut umum Kejari Semarang tidak bisa menjawab saat ditanya surat dokter oleh majelis hakim.
"Mana surat dokternya jika terdakwa ini sakit. Tidak menunjukkan yang profesional jika bekerja. Masak dari pertama sidang hingga sekarang masih di tahanan Polrestabes Semarang dan belum dipindah ke rutan kelas I Semarang," ujar Hakim Dian.
Hakim Dian menyebut baru bertemu terdakwa saat dihadirkan pada sidang putusan.
Hakim kesal selama sidang online terdakwa masih bisa tertawa.
"Kamu saat sidang online masih ketawa-ketawa. Katanya sakit," tuturnya.
Atas kejadian itu Hakim Dian menaikkan hukuman bandar judi togel itu lebih berat dari tuntutan yang hanya dikenakan lima bulan.
Hakim menaikkan hukumannya menjadi 1 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dedy Junaidi melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengenalkan permainan judi sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," tuturnya.
Menurut majelis hakim hal yang memberatkan pertama perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah upaya memberantas penyakit masyarakat.
Kedua selama sidang online terdakwa masih ditahan di ruangan tahanan Polrestabes Semarang, meskipun majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memindahkan terdakwa sebagaimana mestinya diperlakukan sama dengan tahanan lain.
"Bahasa tubuh terdakwa sama sekali tidak menyesali perbuatannya," tuturnya.
Baca juga: Bandar Judi Online yang Danai Kegiatan Gangster di Semarang Kini Diburu Polisi
Majelis hakim mengatakan bandar togel itu tertangkap ketika polisi menangkap Wuryanto dalam berkas perkara lain Surya di Kampung Ngablak Kelurahan Bangetayu Kecamatan Genuk Semarang pada Minggu (3/11/2024). Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap Dedy Junaedi.
"Omset yang didapatkan Dedy Rp 300 sampai 400 ribu per hari. Terdakwa menjadi bandar judi togel selama enam bulan," tuturnya.
Pada perkara itu Dedy dijerat pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP. Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu Jaksa Penuntut Umum yang tuntutan lebih rendah dari putusan menyatakan sikap pikir-pikir.(rtp)
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.