Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pakar Sebut Polisi Harusnya Bisa Langsung Tangani Kasus Kematian Agil Atlet Taekwondo Jawa Tengah

Penyebab kasus kematian Agil Tri Nugroho (16) atlet pelajar cabang olahraga taekwondo Provinsi Jawa Tengah masih belum terungkap.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
istimewa
ATLET TAEKWONDO MENINGGAL USAI LATIHAN - Postingan akun Instagram @disporaparjateng dan @bpplop_provjateng pada 6 Maret 2025: Keluarga besar Disporapar Jateng mengucapkan Turut Berdukacita atas meninggalnya Agil Tri Nugroho (Atlet PPLOP Jateng). Semoga amal ibadahnya diterima di sisiNya, keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan iman dan ketabahan. Amiin (Instagram @disporaparjateng and @bpplop_provjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyebab kasus kematian Agil Tri Nugroho (16) atlet pelajar cabang olahraga taekwondo Provinsi Jawa Tengah masih belum terungkap.

Agil sebelumnya dicurigai meninggal dunia akibat latihan fisik berlebihan saat menjalani pemusatan pelatihan di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Rabu (5/3/2025).  

Setelah satu pekan kematiannya, polisi belum menangani kasus ini.

Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU)  Semarang Theo Adi Negoro menilai,  seharusnya polisi bisa langsung menangani kasus kematian Agil Tri Nugroho (16) karena termasuk sebagai kasus delik biasa.

"Untuk kelalaian yang mengakibatkan kematian, saya rasa itu masuk ke delik biasa, sehingga polisi bisa langsung menanganinya, apalagi jiga menggangu ketertiban umum," kata Theo saat dihubungi Tribun, Rabu (12/3/2025).

Theo menjelaskan, dalam ranah hukum pidana, jika suatu kematian terjadi akibat kelalaian tanpa unsur kesengajaan, maka kasus ini berpotensi masuk ke dalam ketegori delik kelalaian yang menyebabkan kematian.

Secara teoretis, hal ini berkaitan dengan doktrin culpa di dalam hukum Pidana yang mana pelaku tidak sama sekali memiliki niat untuk menghilangkan nyawa, tetapi melalui kelalaian fatal menyebabkan kematian seseorang.

Perihal Tindakan ini, di atur di dalam Pasal 359 KUHPidana.

"Namun, dalam Hukum Pidana, Polisi dapat memulai penyidikan jika dalam konteks penemuan kasus. Jadi dalam konteks ini, masuk ke dalam delik biasa," paparnya.

Menurut dia, polisi tak perlu menunggu hasil investigasi internal dari organisasi yang menaungi korban.

Meskipun  Pengurus Besar Taekwondo Indonesia telah membentuk tim investigasi khusus, perlu ditekankan bahwa penyidikan tindak pidana adalah wewenang eksklusif aparat penegak hukum.

"Dalam hukum pidana, ditegaskan bahwa penyidikan harus bersifat independen untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum," terangnya.

Dia melanjutkan, investigasi internal yang dilakukan oleh organisasi dapat berfungsi sebagai pelengkap dan memberikan data awal yang berguna.

Namun, bila terbukti ada indikasi unsur tindak pidananya maka polisi memiliki kewenangan untuk turun tangan dan melakukan penyidikannya sendiri.

"Dengan demikian polisi tidak semata-mata menunggu hasil investigasi internal, melainkan dapat melakukan penyidikan parallel untuk menjamin akurasi dan keadilan proses hukum," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved