Polisi Bunuh Bayi
Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam
Inilah wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng tega bunuh bayi dia bulan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Selain DJP, dari pihaknya ada satu saksi lagi yakni ibu kandung dari DJP atau nenek korban.
Dia meyakini dalam waktu dekat ada pemanggilan lagi dari kepolisian lantaran kasus sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Kami sangat siap dipanggil lagi oleh Polda Jateng dan kami sangat menunggu untuk proses selanjutnya biar ini segera ada titik titik terang dalam kasus ini," ujarnya.
Sembari menunggu pemanggilan polisi, pihaknya juga masih memantau kondisi ibu korban yang dalam kondisi syok berat.
Sampai saat ini, DJP masih terguncang jiwa dan mentalnya akibat kejadian itu.
"Korban masih fokus untuk menenangkan diri dulu secara mandiri," katanya.
Lutfi juga masih terus berupaya mengakseskan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kami belum bisa berkomentar lebih banyak soal ini karena ini menyangkut dari keamanan klien kami," bebernya.
Sementara, Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menaikan kasus itu ke tahap ke penyidikan karena telah memiliki sejumlah alat bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, kasus Brigadir Ade Kurniawan naik ke tahap penyidikan lantaran penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat meliputi keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.
"Ya kami kemarin (Selasa, 11 Maret) sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto, Rabu (12/3/2025).
Sebelum kasus dugaan pembunuhan bayi itu masuk ke tahap penyidikan, Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan pada empat saksi kunci kejadian ini meliputi ibu korban berinisial DJP (24), ibu kandung dari DJP, pihak rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap korban AN dan terlapor yakni Brigadir Ade Kurniawan.
Serangkaian pemeriksaan itu mengerucut pada kesimpulan bahwa ada tindak pidana dalam laporan kasus penghilangan nyawa anak di bawah umur.
"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," sambung Artanto.
Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pemeriksaan terhadap Brigadir Ade Kurniawan sejauh ini masih sebatas klarifikasi.
Artanto menyebut, kewajiban dari penyidik nantinya untuk membuktikan kasus tersebut melalui proses penyidikan dan pembuatan berkas perkara.
Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina |
![]() |
---|
Polda Jateng Beri Kelonggaran Bagi Brigadir AK Ajukan Banding |
![]() |
---|
Brigadir Ade Kurniawan AK Belum Serahkan Berkas Banding |
![]() |
---|
Keluarga Korban Puas Brigadir AK Dipecat Sebagai Polisi |
![]() |
---|
Respons Brigadir AK Polisi Tersangka Pembunuh Bayi Setelah Dipecat dari Polisi, Menolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.