Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina

Kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mulai disidangkan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
dok Iwan Arifianto.
PEMBUNUHAN BAYI - Terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Mantan anggota intelijen di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu menjadi pesakitan selepas membunuh anak kandungnya bayi dua bulan berinisial AN. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025).

Sidang perdana tersebut dihadiri terdakwa Ade secara online melalui Zoom. Ketidakhadiran anggota Polda Jateng itu secara langsung  tak dijelaskan secara gamblang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hadirnya Ade secara langsung tersebut sempat membuat sidang hendak dibatalkan akibat susah sinyal. 

Namun, sidang pada akhirnya tetap dilanjutkan dengan keterbatasan tersebut.

JPU Saptanti Lestari dalam membacakan dakwaan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4  tentang Perlindungan anak junto pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Menurut Saptanti, Ade didakwa pasal-pasal tersebut lantaran melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari di rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan  Pasar Peterongan.

"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," katanya.

Saptanti merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.

Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.

Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.

Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.

"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.

Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan. 

Sewaktu kejadian, korban ditinggal bersama terdakwa sedangkan ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.

Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya sedang bermain handphone.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved