Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2025

Pemudik Wajib Tahu, Ini Jadwal One Way Lokal dan Nasional di Jalan Tol Jawa Tengah

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menyiapkan penerapan skema one way lokal maupun nasional

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PERSIAPAN SKEMA ONE WAY- Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan penerapan skema one way dalam menghadapi arus mudik dan arus balik lebaran 2025 saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/3/2025) malam. 

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi sebanyak 2,18 juta kendaraan meninggalkan Jakarta saat periode arus mudik Lebaran 2025.

Angka itu  alami kenaikan 1,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari angka itu, lanjut Sonny, kendaraan yang masuk ke Gerbang Tol Cikampek Utama sebesar 66 persen dari 2,18 juta kendaraan.

Artinya ada sebanyak 1.438.800 kendaraan terpecah masuk ke jalur trans Jawa dan Bandung. Adapun dari sebanyak 1.438.800 kendaraan yang terpecah itu, 70 persennya atau sebanyak atau 1.007.160 kendaraan masuk ke Jawa Tengah

"70 persen dari kendaraan yang masuk ke Cikampek Utama menuju ke Trans Jawa lewat Pejagan dan Kalikangkung," ucap Sonny.


Antisipasi Sumbu Tiga dan Rest Area

Menghadapi potensi 1 juta kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah lewat jalur tol, Sonny  memanggil  seluruh pengelola  rest area di Jalan Tol Jateng yakni sebanyak 24 pengelola.

"Kami meminta kepada pengelola agar ketika kapasitas parkir jika 70 sudah  80 persen agar ditutup. Kemudian para pemudik yang hendak masuk dialihkan ke rest area berikutnya," katanya.

Berkaitan dengan kendaraan truk sumbu tiga, Sonny merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) meliputi Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, tentang aturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025.

Dalam SKB tersebut diatur pelarangan truk sumbu tiga dimulai dari 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 tanpa adanya jeda waktu.
Pelarangan kendaraan berat melintas diterapkan baik di jalur arteri maupun tol.

"Kami kecualikan bagi truk pengangkut BBM, sembako, kebutuhan pokok, mengangkut  kendaraan pemudik yang diterapkan berdasarkan pemeriksaan terlebih dahulu di lapangan," jelasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved