Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2025

Pemudik Wajib Tahu, Ini Jadwal One Way Lokal dan Nasional di Jalan Tol Jawa Tengah

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menyiapkan penerapan skema one way lokal maupun nasional

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
PERSIAPAN SKEMA ONE WAY- Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan penerapan skema one way dalam menghadapi arus mudik dan arus balik lebaran 2025 saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/3/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menyiapkan penerapan skema one way lokal maupun nasional dalam menghadapinya arus mudik dan arus balik lebaran 2025.

Kebijakan one way lokal akan dilakukan dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 Kota Semarang sampai ke Gerbang Tol Bawen KM 444 dan Gerbang Tol Salatiga atau Tingkir KM 456.

Sementara untuk one way nasional bakal dilakukan dari Gerbang Tol Cikampek Utama KM 70 sampai di Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, one way nasional pada arus mudik dilakukan pada Kamis  27 Maret 2025 pukul 17.00 WIB.

One way nasional ini akan berakhir pada Sabtu  29 Maret 2025 pukul 24.00.

Adapun one way untuk arus balik dilakukan dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai ke Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama) KM 70 yang dilakukan pada Kamis 3 April 2025 pukul 14.00 WIB sampai Senin  7 April 2025 pukul 24.00.

"Bila ada dinamika nanti akan disosialisasikanm semisal penambahan waktu one way mudik maupun balik," kata Sonny saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/3/2025) malam.

Berkaitan dengan one way lokal, kata Sonny, skema ini bakal diterapkan dengan beberapa indikator yakni merujuk pada hitungan kendaraan atau traffic accounting yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung.


Pertimbangan lainnya merujuk pada   jumlah kendaraan masuk di Tol Semarang A-B-C. Ditambah kepadatan arus balik di jalan tol maupun di jalur arteri atau jalan dalam kota.
"One way lokal dilakukan untuk antisipasi kendaraan yang datang masuk ke wilayah dalam kota yang  rasio kapasitasnya hanya dibatasi 4 ribu sampai 5 ribu kendaraan perjamnya," bebernya.

Keputusan one way lokal ini, Sonny  juga berpatokan pada dua hal lainnya yakni kendaraan yang melintas di jalur tol di angka 3 ribu sampai 4 ribu kendaraan perjam selama tiga jam berturut turut.

Selain itu, dia akan berkoordinasi dengan petugas di Gerbang Tol Cikatama yang mana ketika di sana  sudah menyentuh 6 ribu kendaraan perjam maka perlu waspada.

"Jika diangka itu, maka kami siap-siap melakukan one way lokal," ungkapnya.

1 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Jateng

Sonny menambahkan, selama arus mudik dan balik berfokus pada jalur prioritas meliputi prioritas utama jalur tol, prioritas kedua jalur pantai utara (pantura) dan ketiga jalur selatan.

Jalur tol terbagi menjadi tiga kluster yakni kluster Pejagan Kabupaten Brebes, Kalikangkung Kota Semarang  dan Tol Solo-Jogja.

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi sebanyak 2,18 juta kendaraan meninggalkan Jakarta saat periode arus mudik Lebaran 2025.

Angka itu  alami kenaikan 1,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari angka itu, lanjut Sonny, kendaraan yang masuk ke Gerbang Tol Cikampek Utama sebesar 66 persen dari 2,18 juta kendaraan.

Artinya ada sebanyak 1.438.800 kendaraan terpecah masuk ke jalur trans Jawa dan Bandung. Adapun dari sebanyak 1.438.800 kendaraan yang terpecah itu, 70 persennya atau sebanyak atau 1.007.160 kendaraan masuk ke Jawa Tengah

"70 persen dari kendaraan yang masuk ke Cikampek Utama menuju ke Trans Jawa lewat Pejagan dan Kalikangkung," ucap Sonny.


Antisipasi Sumbu Tiga dan Rest Area

Menghadapi potensi 1 juta kendaraan yang masuk ke Jawa Tengah lewat jalur tol, Sonny  memanggil  seluruh pengelola  rest area di Jalan Tol Jateng yakni sebanyak 24 pengelola.

"Kami meminta kepada pengelola agar ketika kapasitas parkir jika 70 sudah  80 persen agar ditutup. Kemudian para pemudik yang hendak masuk dialihkan ke rest area berikutnya," katanya.

Berkaitan dengan kendaraan truk sumbu tiga, Sonny merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) meliputi Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, tentang aturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025.

Dalam SKB tersebut diatur pelarangan truk sumbu tiga dimulai dari 24 Maret 2025 sampai 8 April 2025 tanpa adanya jeda waktu.
Pelarangan kendaraan berat melintas diterapkan baik di jalur arteri maupun tol.

"Kami kecualikan bagi truk pengangkut BBM, sembako, kebutuhan pokok, mengangkut  kendaraan pemudik yang diterapkan berdasarkan pemeriksaan terlebih dahulu di lapangan," jelasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved