Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Segini Gaji Ketua RT di Kota Salatiga di Jawa Tengah

Segini besaran gaji ketua RT di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
tribunjateng.com
ILUSTRASI UANG- Segini Gaji Ketua RT di Kota Salatiga di Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM- Segini besaran gaji ketua RT di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.

Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.

Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.

Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

Insentif RT di Salatiga

Tahun 2025, Insentif administrasi bagi RT, RW, PKK RT dan RW masing-masing Rp300.000,

insentif RT/RW/LPMK Rp1.732.000

insentif bagi ketua PKK RT dan PKK RW Rp850.000

Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:

Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.Menjaga kerukunan antar warga
Mematuhi/melaksanakan keputusan Forum Musyawarah Warga
Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
Wajib membayar Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
 
Setiap Anggota RT mempunyai hak :

Mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dari RT
Mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah warga
Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
Memakai fasum/ fasos dengan mengikuti tata tertib yang berlaku
Hak atas laporan kegiatan/ laporan keuangan RT

Tugas Pengurus Rukun Tetangga
Membantu tugas-tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah
Memelihara kerukunan warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga
Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran warga dalam bergotong royong.
 
Fungsi Pengurus RT adalah:

Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
Menangani masalah-masalah sosial warga
Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga
Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga
Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat
Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.
 

Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved