Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh

Polda Jateng menggandeng Bareskrim dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam memetakan dugaan pendanaan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BURU PROVOKATOR - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. Polda Jateng menggandeng Bareskrim dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri untuk memetakan sekaligus memburu akun-akun provokator, termasuk juga pendanaan dalam aksi demo rusuh di beberapa daerah di Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng menggandeng Bareskrim dan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam memetakan dugaan pendanaan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 di Kota Semarang serta beberapa wilayah lainnya di Jawa Tengah. 

Selain pendanaan, Polda Jateng juga akan melakukan sweeping media sosial untuk menguak akun-akun provokator.

"Kami dibantu Bareskrim dan Densus memetakan terhadap para pelaku, terutama siapa yang bergerak dan unsur pendanaan dalam aksi demonstrasi ricuh akhir Agustus 2025," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng

Aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, pihaknya telah menangkap 2.263 orang terdiri dari 872 dewasa, sisanya 1.391 merupakan anak di bawah umur.

Dari ribuan orang tersebut, 118 orang diproses pidana yang mana 56 orang adalah anak-anak. 

Kombes Pol Dwi Subagio menyakini demonstrasi tersebut didanai oleh kelompok tertentu.

"Sedang kami cari," katanya. 

Dia menilai pula, aksi demontrasi tersebut digerakkan pula oleh akun-akun yang melakukan provokasi. 

Akun-akun provokator tersebut hampir ditemukan di semua platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Telegram, maupun layanan pesan WhatsApp.

"Paling banyak ditemukan di TikTok," terangnya.

Akun-akun media sosial tersebut ada yang berupa akun pribadi maupun komunitas atau kelompok.

Pihaknya dalam menangani akun -akun tersebut masih mengumpulkan bukti.

"Sudah banyak yang kami data."

"Intinya yang kami sasar adalah akun media sosial yang melakukan ajakan (demo)," ungkapnya.

Baca juga: Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam

Belasan Orang Ditangkap

Sementara, Anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi), Kahar Mualamsyah melakukan pendampingan terhadap 10 orang yang ditangkap polisi akibat pasang status WhatsApp soal aksi demonstrasi Agustus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved