Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Ketahuan Pelihara Buaya Sepanjang 1,2 Meter, Pria Ini Didenda Rp 21 Juta

Seorang pria didenda oleh pihak berwenang setalah dirinya ketahuan memelihara seekor buaya di halaman belakang rumahnya.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi Buaya, Pria Didenda Rp 21 Juta Setelah Ketahuan Pelihara Buaya, Bank Foto Tribun Jateng, Tribunnews Istimewa. 

Ketahuan Pelihara Buaya Sepanjang 1,2 Meter, Pria Ini Didenda Rp 21 Juta

TRIBUNJATENG.COM- Seorang pria didenda oleh pihak berwenang setalah dirinya ketahuan memelihara seekor buaya di halaman belakang rumahnya.

Pria asal Inggris bernama Betts (32) tersebut diketahui memelihara seekor buaya dengan panjang 4 aki atau sekitar 1,22 meter di belakang rumahnya.

Betts mengklaim bahwa dirinya telah memelihara buaya tersebut selama setahun terakhir sebelum pihak Kepolisian menemukan buaya tersebut.

Baca juga: Anak 12 Tahun Tertimpa Pohon di Tengah Badai Saat Pulang Sekolah, Begini Kondisinya

Baca juga: Berawal Dari Flu, Bocah 3 Tahun Meninggal Setelah Disuntik Dokter Magang, Sempat Mengalami Kebutaan

Baca juga: Nenek 75 Tahun Simpan Jasad Anak Selama 6 Tahun di Apartemen, Selalu Nyalakan Pendingin Ruangan

Baca juga: Lapangan Golf dan Clubhouse Donald Trump Diserang: Gaza is Not 4 Sale

Tepatnya pada bulan Juli 2024 Betts memelihara buaya yang ia beri nama Cliff di dalam sebuah tangki.

Betts mengungkap jika dirinya tidak mengetahui perlu ada lisensi khusus untuk memelihara hewan eksotis.

Betts mengaku bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Hewan Liar Berbahaya di dalam Pengadilan Sheffield  Magistrates pada hari Rabu (12/3/2025).

Dilansir dari People pada Jumat (14/3/2025) Betts diwajibkan untuk membayar denda hampir 3.100 dolar atau setara dengan Rp 21.226.400.

Undang-Undang Hewan Liar Berbahaya yang diatur di Inggris mencakup buaya.

"Tidak ada seorang pun boleh memelihara hewan liar berbahaya kecuali di bawah wewenang lisensi yang gdiberikan sesuai dnegan ketentuan Undang-Undang ini oleh otoritas setempat," isi Undang-Undang tersebut.

Kabar terbaru, Cliff buaya peliharaan Betts kini telah dipindahkan dan berada di taman Liverpool.

Pihak Pengadilan mendengar bahwa Betts yang tinggal sendirian berharap bisa kembali mendapatkan Cliff kembali dengan mengurus lisensi yang diperlukan untuk bisa memelihara hewan tersebut.

Betts dilaporkan telah memelihara Cliff di luar bangunan yakni di tangki yang bisa ditemukan oleh pihak Kepolisian.

Atas kejadian ini Betts tidak didawa atas kekejaman terhadap  hewan dan pihak Pengadilan mengatakan "tidak ada indikasi," ungkap pihak Pengadilan.

Bahkan, hewan tersebut dipelihara dalam kondisi baik oleh Betts.

Namun, cara Betts memelihara buaya tersebut tidak aman bagi publik.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved