Berita Semarang
Korban Kehamilan Tidak Diinginkan Jangan Menyerah, Ini Saran dari LBH APIK Semarang
Angka korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) di Kota Semarang cukup tinggi. Sayangnya, akses layanan rumah aman bagi korban KTD minim.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Angka korban Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) di Kota Semarang cukup tinggi.
Sayangnya, akses layanan rumah aman bagi korban KTD minim.
Hal itu disampaikan oleh Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang, Nurul Layalia.
Baca juga: 2 Polisi Polda Jateng Bunuh Anak-Anak, Aktivis Sarankan Ini
Dia mengungkapkan, terbatasnya rumah aman bagi korban KTD berdampak pada terabaikannya hak-hak korban.
"Rumah aman bagi korban KTD di kota Semarang sangat minim dan terbatas, termasuk layanan rumah aman yang dikelola Dinas Sosial Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng ," terangnya selepas diskusi publik di Sekretariat AJI Kota Semarang, Jumat (14/3/2025) malam.
Merujuk data riset Sri Lucky Indri Yani dkk berjudul "Pengaruh Sosial Ekonomi dan Peran Keluarga Terhadap Perilaku Seksual Remaja di SMA Kesatrian 1 Kota Semarang", kasus KTD pada remaja yang terjadi akibat perilaku seksual pranikah tahun 2018-2019 sebanyak 91 kasus untuk wilayah Kota Semarang.
Sementara, kasus KTD berpotensi memicu kasus aborsi.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN,2023) memperkirakan kasus aborsi terjadi sebanyak 2,4 juta kasus per tahun.
Dari angka itu, 700 ribu di antaranya terjadi pada remaja.
Lebih jauh, KTD juga berpotensi mendorong adanya tindakan pidana pembuangan bayi.
Catatan Tribun, kasus pembuangan bayi di Kota Semarang dalam dua tahun terakhir tercatat 10 kasus pembuangan bayi.
Pada tahun 2023, ada lima kasus, terdiri dari tiga bayi meninggal dunia dan dua selamat.
Adapun pada tahun 2024, ada lima kasus dengan satu bayi meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Untuk mencegah hal itu, Layalia menyarankan para korban KTD ketika mendapatkan persoalan tersebut langkah awal yang harus dilakukan adalah harus menghubungi orang terdekat atau orang terpercaya untuk menceritakan kondisinya.
"Dari situlah bisa dipetakan kebutuhan korban. Setelah itu, langsung mengakses konseling pemulihan psikologis, bantuan hukum dan pemeriksaan medis," katanya.
Sesudah itu, korban KTD bisa mengakses beberapa layanan di antaranya melalui laman https://carilayanan.com/ .
Korban juga bisa menghubungi lembaga Perkumpulan Samsara yang fokus pada kesehatan reproduksi dan akses aborsi aman.
"Rumah aman di luar pemerintah juga ada seperti Griya Welas Asih dan Rumah Aira," paparnya.
Dia berpesan, para korban KTD jangan pernah merasa sendiri dan jangan putus asa.
Korban tetap berhak mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan berhak memutuskan masa depan kehamilannya akan diteruskan atau sebaliknya.
"Karena itu merupakan hak asasi sehingga jangan pernah takut untuk speak up," tuturnya. (Iwn)
Baca juga: Dampak Psikologis Ibu Bayi yang Diduga Dibunuh Brigadir AK, Polda Jateng Pastikan Kondisinya Normal
Kejari Semarang Kembali Tangkap DPO Kasus Penipuan Apartemen Semarang, Sisa 1 Buron |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Gencarkan Pembangunan TPS 3R dengan Fasilitas Lengkap Hingga TIngkat Kelurahan |
![]() |
---|
BI Jateng Bekali Pelaku Fesyen Muslim Bangun Bisnis Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pria Warga Panggung Kidul Ditusuk di Bubakan Semarang, Gegara Uang Parkir Rp2.000 |
![]() |
---|
Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.