Berita Regional
Sosok F Wanita Yang Jual Anak Ibu Kos Rp 3 Juta Kepada AKBP Fajar Ternyata Berstatus Mahasiswi
Terungkap identitas pelaku yang menjual anak umur 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ternyata seorang mahasiswi.
TRIBUNJATENG.COM - Terungkap identitas pelaku yang menjual anak umur 6 tahun kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ternyata seorang mahasiswi.
Mirisnya mahasiswi berinisial F menjual anak ibu kos kepada AKBP Fajar yang dikenal sebelumnya lewat aplikasi hijau.
Mahasiswi tersebut berani melakukan itu hanya demi imbalan Rp 3 juta.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar Kapolres Ngada Positif Narkoba dan Terjerat Kasus Asusila, Begini Nasibnya Sekarang
Diketahui, nafsu bejat Fajar Widyadharma awalnya terungkap setelah video porno dirinya dengan seorang anak tersebar di situs Australia.
Kini Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dipatsus di Mabes Polri.
Tiga korban Fajar Widyadharma Lukman yang masih di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun.
Sedangkan korban dewasa berusia 20 tahun.
Dalam penyidikan kasus ini, keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F, bikin geger.
Melansir dari Tribun Medan, Minggu (16/3/2025), awalnya F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.
Selanjutnya F diduga mencari anak-anak di bawah umur hingga membawanya ke hotel untuk melayani nafsu bejat sang mantan Kapolres.
Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengatakan F mendapat uang Rp3 juta usai membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.
"Yang bersangkutan meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel," ucapnya, Selasa (11/3/2025).
Sepulang dari hotel, F membujuk korban untuk tidak bercerita ke orang tua dan memberi imbalan Rp7000.
Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.

Akui Lecehkan 3 Anak dan 1 Wanita Dewasa
Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Tak hanya kasus dugaan pencabulan, AKBP Fajar yang ditahan Divisi Propam Mabes Polri sejak Kamis (20/2/2025), juga dinyatakan positif narkoba.
Adapun, kasus asusila yang diduga dilakukan AKBP Fajar berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024 lalu.
Kini AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
Lukman juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dalam konferensi pers, Fajar digiring ke tengah ruangan dengan kondisi tangan terborgol ke belakang.
Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.
Fajar tampak dipamerkan dalam jumpa pers sedang mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Hanya saja, polisi membiarkan Fajar mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.
Polri menyita sebanyak delapan video berisi kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual 8 video,” ujarnya.
Selain video kekerasan seksual ini, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love.
Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.
Patar menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025.
Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024.
Para korban disebutkan terdiri dari satu orang berumur 6 tahun dan dua orang lainnya berumur 13 tahun.
Sementara, satu orang dewasa berinisial F berusia 20 tahun.
Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini.
"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.
Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.
Baca juga: Alasan AKBP Fajar Kapolres Ngada Cuma Punya Kekayaan Rp 14 Juta, Kini Terjerat Narkoba
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat.
Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SADISNYA Mahasiswi Jual Anak Ibu Kosnya ke Eks Kapolres Ngada, Dapat Rp3 Juta, Kasih Korban Rp7000
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.