Berita Viral
Duduk Perkara Kasus Food Vlogger Codeblu dengan Toko Kue Clairmont, Polisi Lakukan Mediasi
Pihak Clairmont melaporkan Codeblu pada Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara kasus antara Food Vlogger Codeblu dengan perusahaan roti Clairmont diungkap pihak kepolisian.
Pihak Clairmont melaporkan Codeblu pada Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah diduga menyebarkan berita hoaks tentang toko kue tersebut.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3861/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Baca juga: "Dulu Susah Ngomong," Curhat Alyssa Daguise 2 Tahun Sulit Komunikasi dengan Al Ghazali
Baca juga: Cek Fakta: Benarkah Pemkot Solo Luncurkan Tambal Ban Online untuk Pemudik?
Baca juga: Viral Informasi Layanan Tambal Ban Online Saat Mudik di Solo, Dishub: Itu Hoax
“Iya betul, laporan mengenai UU ITE ya,” tulis Marketing Communication Clairmont, Lintang, dalam pesan singkat, Senin (17/3/2025).
“(Laporan sejak) Desember 2024,” lanjut Lintang.
Lintang mengatakan, pihak Clairmont dan Codeblu akan dimediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/3/2025).
“Hi kak, untuk besok pihak Clairmont ada mediasi dengan pihak Codeblu. Jika ingin datang untuk meliput, silakan pukul 15.00-selesai,” tulis Lintang.
Sebelumnya, Codeblu sudah diperiksa sebagai saksi terlapor untuk pertama kalinya pada Selasa (11/3/2025).
"Benar, yang bersangkutan kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, saat dikonfirmasi wartawan.
Laporan polisi (LP) ini bermula ketika Codeblu membuat konten di TikTok tentang sebuah pabrik roti yang memberikan donasi ke panti asuhan berupa roti yang sudah kedaluwarsa.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
“Dan dalam proses produksi tidak higienis karena terdapat tikus dan beberapa tempat yang kotor, serta bahan baku yang telah kedaluwarsa atau expired dengan menampilkan produk milik PT PHL,” ungkap Ade Ary.
Karena unggahan itu, PT PHL merasa dirugikan dan melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Barang bukti yang diterima penyelidik ada link akun inisial C, link akun postingan, ada video postingan, dan capture-an postingan,” urai Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menekankan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Clairmont Laporkan Food Vlogger Codeblu ke Polisi karena Sebar Hoaks"
| Sudah Bangunkan Rumah Tapi Tak Jadi Dinikah, TKW Robohkan Rumah di Depan Calon Suami |
|
|---|
| Ngaku Baru 5 Hari Jadi Jukir, Susanto Ngepruk Tarif 13 Kali Lipat di Kota Lama Semarang |
|
|---|
| Viral TKW Sewa Ekskavator Robohkan Rumah Rp150 Juta Gegara Batal Nikah |
|
|---|
| "Lupa Kasih Kembalian" Alasan Susanto Tarik Parkir Rp 40 Ribu Wisatawan Kota Lama Semarang |
|
|---|
| Viral Tarif Parkir Fantastis Kota Lama Semarang, Ini Daftar Tarif Resmi, Murah! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Inilah-Profil-Willian-Anderson.jpg)