Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Polres Kudus Tangkap Jaringan Pengedar Ganja, Sasar Kalangan Remaja

Aparat dari Polres Kudus menangkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja. Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
UNGKAP KASUS NARKOTIKA - Sejumlah aparat dari Polres Kudus tengah menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Kudus, Senin (17/3/2025). (Rifqi Gozali/Tribun Jateng). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Aparat dari Polres Kudus menangkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja.

Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran ganja kali ini.

Pengungkapan berawal dari kasus peredaran narkoba jenis ganja yang ditangkap pada 5 Maret 2025.

Dalam pengungkapan tersebut Polres Kudus menangkap dua tersangka berinisial MNF (24) warga Mlati Kidul, Kecamatan Kota Kudus dan IMA (22) warga Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

“Dari tangan kedua tersangka ditemukan tiga linting ganja dengan berat 8,87 gram sebagai barang bukti, hape, kertas paper, sepeda motor, dan klip plastik kosong,” kata Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (17/3/2025).

Dari kasus tersebut kemudian Polres Kudus melakukan pengembangan dan kemudian menangkap AZ (20) warga Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Jepara.

Dari tersangka polisi mengamankan satu linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja dengan berat 13,64 gram, hape, dan satu unit sepeda motor.

“Mereka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Rendi.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto mengatakan, dalam kasus ini peredaran narkoba jenis ganja di Kudus rata-rata barangnya berasal dari luar Kudus.

Dan dalam pengungkapan kasus ini, ketiga tersangka saling berkaitan. Untuk peredaran narkoba jenis ganja menyasar kalangan remaja.

“Upaya pengungkapan ini sebagai bentuk antisipasi peredaran narkoba di Kudus yang masyarakatnya religius,” kata Noor Biyanto.

Kemudian selain jaringan peredaran ganja, Polres Kudus juga menangkap AG (49) dalam kasus narkoba pada 13 Maret 2025.

Barang bukti yang diamankan dari tangan AG berupa satu bungkus plastik klip berisi berat 1,10 gram, hape, dan sepeda motor.

Untuk ancaman hukuman yaitu maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved