Berita Kudus
Begini Kondisi Terakhir Bayi Malang yang Dibuang Orangtuanya di Situs Sumur Gentong Kudus
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB)
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus mengecek kondisi kesehatan bayi terlantar selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Mardi Rahayu, Senin (17/3/2025).
Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi terkini keadaan bayi yang ditemukan pada, Minggu (16/3/2025) di Situs Sumur Gentong Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Sebelum nantinya, perawatan bayi lebih lanjut diserahkan ke panti asuhan yang ditunjuk.
Plt Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan mengatakan, kondisi bayi saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dalam kondisi sehat dengan berat badan 2,6 kilogram, dan tinggi/panjang 46 sentimeter.
Dinas Sosial P3AP2KB masih menunggu kabar lebih lanjut tentang kesehatan bayi dari pihak rumah sakit.
Koordinasi dengan dua panti asuhan di Surakarta dan Salatiga juga sudah dilakukan, sebagai rencana tempat perawatan bayi selanjutnya.
"Setelah kondisi bayi dinyatakan baik dan sehat, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial. Karena dari Dinsos belum memiliki SDM dan peralatan yang memadahi, kami koordinasikan dengan dua panti asuhan. Yaitu Panti Asuhan Wiloso Tomo Salatiga dan Panti Asuhan Permata Hati Surakarta," terangnya.
Kata Satria, Panti Asuhan Wiloso Tomo Salatiga sudah konfirmasi siap menerima bayi tersebut setelah kondisinya membaik menjalani perawatan di RS Mardi Rahayu.
Panti tersebut dikelola oleh Provinsi Jawa Tengah, sehingga biaya perawatan nantinya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi.
Sejauh ini, lanjut Satria, Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus masih menunggu i'tikad baik dari orangtua bayi untuk menjemput sang anak, kemudian merawatnya dengan sepenuh hati.
Jika orangtua bayi tak kunjung diketahui, mekanisme pengasuhan anak angkat (adopsi) tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Mulai dari pengajuan surat permohonan adopsi ke Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, penyerahan berkas administrasi pengajuan, sidang pengangkatan anak asuh, hingga penetapan.
Nantinya, calon orangtua angkat bakal mendapatkan SK Pengasuhan Anak Angkat Sementara selama 6 bulan, sebelum nantinya ditetapkan sebagai anak angkat.
"Semua harus melihat perkembangan kesehatan bayi. Kami juga masih menunggu itikad baik dari orangtua bayi untuk menjemputnya," tutur dia.
Diketahui bahwa bayi yang ditelantarkan oleh orangtuanya kini sudah diberi nama oleh Bupati Kudus dengan nama Azar Ramadhan. (Sam)
10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD |
![]() |
---|
Sempat Hilang di Kudus, Beras SPHP Kini Kembali Muncul di Pasaran |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Resmi Bentuk TP3D, Tugasnya Kawal Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Jawaban Siswa SDN 1 Terban Kudus Bikin Syok Wabup Bellinda: Ada Iuran Bayar LKS |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Perpusda Kudus Tahap Pertama Rampung Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.