Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD

10 ASN Lingkungan Pemkab Kudus mendapatkan sanksi atas pelanggaran kode etik serta disiplin dalam periode Januari hingga Juli 2025.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
PEMBINAAN ASN - Ratusan ASN di Lingkungan Pemkab Kudus mengikuti pembinaan dan sosialisasi kode etik dan disiplin ASN, Kamis (28/8/2025) di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Setda Kabupaten Kudus. Tahun ini sudah ada 10 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin dari tiga OPD. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - BKPSDM Kabupaten Kudus mencatat ada 10 aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kudus periode Januari - Juli 2025 mendapatkan sanksi atau hukuman disiplin atas pelanggaran kode etik serta disiplin ASN.

Dari jumlah tersebut, tersebar di tiga organisasi perangkat daerah (OPD).

Meliputi Disdikpora, Dinkes, dan Dinsos P3AP2KB.

Baca juga: Sempat Hilang di Kudus, Beras SPHP Kini Kembali Muncul di Pasaran

Baca juga: Pemkab Kudus Resmi Bentuk TP3D, Tugasnya Kawal Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan, 10 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin tahun ini terdiri dari 6 ASN dengan hukuman disiplin ringan, 2 ASN hukuman disiplin sedang, dan 2 ASN kategori berat.

Hal serupa juga terjadi pada 2024, dimana 10 ASN juga dikenakan hukuman disiplin kategori ringan dan sedang.

Menurut dia, bentuk hukuman disiplin secara garis besar dari kategori ringan hingga berat.

Dimulai dari teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga penurunan jabatan.

"Kebanyakan terkait kehadiran."

"Ada juga bentuk pelanggaran lain."

"Sanksinya berbeda-beda tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan," terangnya, Kamis (28/8/2025).

BKPSDM menilai bahwa tingkat kepatuhan ASN di Lingkungan Pemkab Kudus terhadap kode etik dan disiplin ASN, masih perlu diperhatikan.

Upaya pembinaan dan sosialisasi dua poin tersebut, kode etik dan disiplin ASN, kembali digelar oleh BKPSDM selama empat hari, Senin (25/8/2025) hingga Kamis (28/8/2025) di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Setda Kabupaten Kudus.

Ini menyasar pejabat struktural, pejabat fungsional, pengelola kepegawaian yang menangani disiplin pegawai pada perangkat kerja serta unit kerja di Lingkungan Pemkab Kudus.

Putut Winarno menyebut, sosialisasi dan pembinaan ASN ini menggandeng perwakilan dari Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta.

Bertujuan untuk memberikan pemahaman hal-hal yang perlu dipahami ASN, serta mekanisme penanganan pelangggaran disiplin dan kode etik ASN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved