Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Jepara

Juru Parkir Liar Marak di Jepara, Polres Lakukan Razia dan Pembinaan

Polres Jepara mengamankan 11 juru parkir liar yang meresahkan warga. Mereka menarik uang parkir tanpa izin.

POLRES JEPARA
BINA JURU PARKIR: Polres Jepara mengamankan 11 juru parkir liar yang meresahkan warga. Mereka menarik uang parkir tanpa izin. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aksi serupa. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali mengamankan 11 juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.

Selain diamankan, mereka juga mendapat pembinaan dari kepolisian.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (17/3/2025).

Turut hadir Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Kompol Edy menjelaskan, 11 juru parkir liar ini diamankan dalam operasi yang digelar pada 15-16 Maret 2025.

Polres Jepara mengoptimalkan kegiatan kepolisian dengan sasaran aksi premanisme yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.

"Kegiatan ini untuk menindak aksi premanisme yang mengganggu masyarakat selama Ramadan," ujar Kompol Edy.

Setiap hari, Polres Jepara menerjunkan 200 personel gabungan untuk patroli siang, Blue Light Patrol, dan penindakan terhadap penyakit masyarakat.

"Kami berhasil mengamankan 11 orang dari 11 kasus. Modus yang dilakukan adalah menarik uang parkir tanpa izin dari Dishub dan memaksa pengendara membayar parkir," jelasnya.

Dari operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang parkir liar sebesar Rp 280.500.

Polres Jepara akan melakukan pembinaan kepada para juru parkir liar karena mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta Pasal 51 ayat 1.

Polres Jepara juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aksi premanisme serupa.

Laporan bisa disampaikan melalui hotline Polres Jepara di 110 atau Siraju Polres Jepara di nomor 08112980440.

"Kami butuh dukungan dari masyarakat. Dengan laporan yang cepat, kami bisa bertindak lebih sigap dan memastikan Jepara tetap aman selama Ramadan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved