Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Jepara

Jelang Lebaran, 2.920 Botol Minuman Keras Dimusnahkan di Jepara

Sebanyak 2.920 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan jajaran Polres Jepara jelang memasuki Lebaran, Kamis (12/3/2026).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
MUSNAHKAN MIRAS - Petugas melakukan pemusnahan miras dengan menggunakan alat berat di halaman Mapolres Jepara, Kamis (12/3/2026). Ada 2.920 botol minuman keras berbagai merek dan 2.375 liter miras kemasan yang dimusnahkan serentak jelang Lebaran.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebanyak 2.920 botol minuman keras berbagai merek dan 2.375 liter miras kemasan dalam botol air minum dan derijen dimusnahkan jajaran Polres Jepara jelang memasuki Lebaran, Kamis (12/3/2026) di halaman Mapolres Jepara.

Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut dari berbagai upaya penindakan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Pemusnahan miras ini sekaligus memulai kegiatan Operasi Ketupat Candi 2026.

Baca juga: Pemkab Batang dan Polisi Tegas Tindak Toko yang Jual Miras Meski Kantongi Izin

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto menuturkan, pemusnahan miras bukan hanya sekadar simbolis semata. Namun juga merupakan pesan tegas bahwa negara hadir untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Utamanya dalam hal memberantas penyakit masyarakat dalam bentuk minuman beralkohol.

Kapolres menegaskan, miras ilegal melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan lingkungan masyarakat.

Miras juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena memabukkan. Potensi tindak kejahatan senantiasa mengintai pada setiap tenggakan miras.

Menurut dia, peredaran minuman keras ilegal disebut sebagai salah satu pemicu utama berbagai tindak kriminal di masyarakat. Seperti kekerasan, perkelahian, ancaman pembunuhan, hingga berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

AKPB Hadi Kristanto menegaskan bahwa Polres Jepara tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kota Ukir.

"Siapa pun yang mencoba menjual, mengedarkan atau memproduksi miras ilegal, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Baca juga: Polresta Banyumas Musnahkan 6.000 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Selama Ramadan

Kapolres berpesan agar masyarakat Kabupaten Jepara senantiasa berupaya menghindari hal-hal negatif yang bisa merusak diri sendiri atau orang lain.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayahnya. Laporkan jika menemukan peredaran miras atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masyarakat.

"Ini masih dalam momentum bulan puasa Ramadan. Mari kita jaga kondusivitas sampai Lebaran Idulfitri dan seterusnya. Terus perangi peredaran miras agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved