Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2025

3.520 Botol Minuman Keras Dimusnahkan di Kudus Jelang Lebaran

Sebanyak 3.520 botol minuman keras berbagai merek hasil kegiatan Operasi Pekat Candi 2025 oleh jajaran Polres Kudus

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Saiful Masum
MUSNAHKAN MIRAS - Jajaran Polres Kudus memusnahkan 3.520 botol minuman keras, Jumat (21/3/2025) di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Jumlah tersebut merupakan hasil kegiatan Operasi Pekat Candi 2025 selama 20 hari, mulai 28 Februari 2025 -19 Maret 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebanyak 3.520 botol minuman keras berbagai merek hasil kegiatan Operasi Pekat Candi 2025 oleh jajaran Polres Kudus, dimusnahkan, Jumat (21/3/2025) di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Pemusnahan dilakukan serentak selepas pelaksanaan Upacara Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat Candi 2025" dalam rangka pengamanan Idulfitri di Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, pemusnahan miras kali ini hasil cipta kondisi Polres Kudus 2025 dalam mewujudkan kondusivitas Kabupaten Kudus menjelang Lebaran. Juga dalam rangka mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat di wilayah Kota Kretek.

Kata dia, Polres Kudus telah melaksanakan kegiatan Operasi Pekat Candi 2025 selama 20 hari, mulai 28 Februari 2025 -19 Maret 2025 yang dilaksanakan secara internal Polres Kudus dan Polsek Jajaran. Sasarannya penjual minuman beralkohol, pengguna minuman beralkohol, perjudian, asusila, pengemis, pengamen, gelandangan, premanisme, perjudian dan kenakalan remaja di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.

Dari hasil kegiatan tersebut, diamankan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 3.520 botol. Terdiri dari minuman bermerek 1.715 dan tidak bermerek 1.805. Seperti contoh, Congyang, Bir Angker Lechee, Wiskey, Anggur merah, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Bir Hitam/Guinnes, dan beberapa jenis lainnya.

Pemusnahan ini, lanjut Kapolres, sebagai bentuk komitmen Polres Kudus dalam rangka membantu mewujudkan Kudus zero alkohol sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Minuman Beralkohol.

"Kami bersama menertibkan berdasarkan informasi warga dengan sasaran adanya pejualan dan pendistribusian minuman keras. Kami dibantu Kodim 0722/Kudus dan Satpol PP dalam melaksanakan kegiatan. Semua barangbukti kami musnahkan. Dengan harapan setelahnya tidak dijual atau dikonsumsi masyarakat," terangnya.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakhoris menyatakan, pemusnahan minuman keras ini wujud komitmen bersama terhadap Perda Nomor 12 tahun 2004.

Sebagai bupati, Sam'ani meminta Satpol PP dibantu TNI dan Polri aktif melaksanakan operasi di lingkungan masyarakat secara humanis, sopan, dan santun. Terutama terhadap generasi muda, sebagai generasi penerus bangsa.

"Jangan sampai mereka (remaja) terjerumus kepada hal yang buruk. Ayo bersama gotong-royong bangun Kabupaten Kudus zero alkohol," tegasnya.

Selain memusnahkan ribuan botol minuman keras, juga dilakukan pemusnahan knalpot brong hasil penindakan selama Agustus 2024 - Januari 2025. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved