Aturan Tilang Kendaraan Terbaru per 21 Maret 2025: Surat Dikirim ke WhatsApp, Ini Cara Bayar Denda
Aturan tilang 2025 jika kamu terbukti melanggar lalu lintas. (ETLE) dikirim lewat pesan WA WhatsApp lengkap dengan sanksi dan denda
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Melalui Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi BRI Mobile.
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang dan jumlah denda sesuai.
- Transaksi akan selesai setelah memasukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan notifikasi tilang elektronik yang diterima melalui WhatsApp.
Jika pelanggar tidak segera menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, kendaraan mereka berpotensi diblokir hingga pembayaran denda dilakukan.
Fitur ini mempermudah pelanggar untuk mendapatkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi, waktu, serta tipe pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
Selain itu, pelanggar dapat segera melakukan klarifikasi dan mendapatkan kode pembayaran denda secara lebih cepat.
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.
Resmi Aturan Tilang Kendaraan Terbaru
tilang
Cara Bayar Tilang ETLE
Surat Konfirmasi Tilang Elektronik
Tribunjateng.com
| Mutasi Besar di Polres Pekalongan, Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Lantas, dan Kasat Reskrim Diganti |
|
|---|
| Dongkrak Produksi Susu, Ahmad Luthfi Inginkan Kontes Sapi Perah |
|
|---|
| Cara Unik Kanwil Kemenkum Jateng Layani Masyarakat di Hari Kekayaan Intelektual Sedunia |
|
|---|
| Kronologi Santri Ponpes di Kebumen Tenggelam di Sungai, Bermula Hendak Mandi |
|
|---|
| Demi Keselamatan Jemaah Haji, Sopir Bus di Batang Jalani Tes Kesehatan Sebelum Berangkat |
|
|---|