Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Modus Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite di Pekalongan

Satreskrim Polres Pekalongan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Istimewa
BARANG BUKTI: Satreskrim Polres Pekalongan menyita barang bukti 6 buah jerigen berwarna biru ukuran 32 liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite, 1 buah jerigen berwarna biru ukuran 32 liter berisikan setengah jerigen atau 16 liter, 3 jerigen kosong ukuran 32 liter, 1 buah selang dengan panjang 50 cm berwarna biru. Semua merupakan barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Pekalongan. (DOK. HUMAS POLRES PEKALONGAN) 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polres Pekalongan.

"Ada dua pelaku yang ditangkap S (30) warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi dan dan AK (28) warga Desa Depok Kecamatan Lebakbarang," kata Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiranto, Jumat (21/3/2025).


Menurutnya, modus dari kedua pelaku adalah dengan melakukan pembelian bbm jenis pertalite yang dimasukkan ke dalam tangki motor.


Kemudian disedot menggunakan selang dimasukan ke dalam jerigen.


"Selanjutnya, pertalite yang sudah dipindahkan dijual kepada orang lain," ujarnya.


AKP Danang menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Pekalongan ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU KAJEN 44.511.14 yang berada di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan Kajen, ada seseorang yang melakukan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite.


Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan yang kemudian mengetahui bahwa informasi tersebut benar adanya.


"Pada hari Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapati pelaku dengan menggunakan Suzuki Thunder berwarna orange membeli bbm jenis pertalite secara berturut-turut.


"Usai membeli, kemudian orang tersebut menuju ke sebuah kebun yang berada di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, dimana saat itu anggota sedang melakukan pembuntutan," jelasnya 


Petugas selanjutnya menghampiri pelaku, dan mendapati 10 jerigen berwarna biru ukuran 32 liter dan 1 buah selang berwarna biru dengan panjang 50 meter.


Setelah dilakukan pengecekan dari jerigen itu, petugas mendapati 6 dari 10 jerigen berisikan BBM jenis pertalite, dan 1 jerigen berisikan setengah saja.


Ketika petugas melakukan pengecekan, tiba-tiba datang pelaku lainnya yang akan membawa jerigen yang sudah terisi BBM.


"Satu pelaku lagi datang dengan mengendarai mobil Mitsubishi Colt berwarna hitam dengan nomor polisi E 8184 AW untuk mengangkut jerigen yang sudah terisi BBM," imbuh AKP Danang.


Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah jerigen berwarna biru ukuran 32 liter berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite, 1 buah jerigen berwarna biru ukuran 32 liter berisikan setengah jerigen atau 16 liter, 3 jerigen kosong ukuran 32 liter, 1 buah selang dengan panjang 50 cm berwarna biru, 1 motor merek Suzuki Thunder berwarna orange, 1 unit mobil Mitsubishi Colt berwarna Hitam dengan No. Pol E 8184 AW dan uang tunai sejumlah Rp 1.120.000.


"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan, guna pemeriksaan lebih lanjut. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved