Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

BREAKING NEWS Mahasiswa Banyumas Sebar Kotoran Sapi di Depan Aparat TNI Saat Unjuk Rasa

Massa aksi demo mahasiswa menebar kotoran sapi di depan hadapan para aparat TNI yang berada di Kodim 0701 Banyumas.

Tribunjateng/Permata Putra Sejati 
DEMO MAHASISWA - Massa mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan UU TNI yang digelar di depan Kodim 0701 Banyumas, Jumat (21/3/2025). Massa mahasiswa sempat menebar kotoran sapi di depan hadapan para aparat TNI yang berada di Kodim 0701 Banyumas sebagai simbolisme gagalnya reformasi dan rezim Prabowo-Gibran. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Massa aksi demo mahasiswa menebar kotoran sapi di depan hadapan para aparat TNI yang berada di Kodim 0701 Banyumas, Jumat (21/3/2025). 

Kotoran sapi yang dibungkus plastik hitam itu ditebar di depan hadapan para aparat TNI dan sedikit menimbulkan kerusuhan. 

Aksi tersebut sebagai wujud ketidaksepakatan mereka atas pengesahan RUU TNI oleh DPR pada Kamis (20/3/2025). 

Baca juga: Demo Mahasiswa Semarang Panas! Pagar Kantor Gubernur Dilempari Kotoran Sapi

Penebaran kotoran itu sebagai simbolisme bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran mengotori esensi dari Reformasi. 

Di depan Kodim 0701 Banyumas, ratusan massa berpakaian serba hitam itu menyuarakan penolakan RUU TNI dengan membawa spanduk bertuliskan "Anti Rezim Fasis Prabs". 

Presiden BEM Unsoed, Muhammad Hafidz Baihaqi mengatakan aksi ini menuntut pencabutan revisi UUD TNI yang telah disahkan tersebut. 

"Alasannya adalah pada hari menuntut UU tersebut dicabut, kita memulai perlawanan sipil terhadap dominasi militer di negeri ini melalui UU tersebut. 

Demokrasi yang sudah dicanangkan pada 1996 dan 1998 kita melihat adanya degradasi. 

UU TNI ketika disahkan, banyak konsekuensinya dengan ranah sipil seperti perluasan jabatan TNI dan TNI yang boleh berbisnis," katanya kepada Tribunjateng.com.

Setelah aksi demo ini massa selanjutnya akan melakukan aksi pemogokan di Alun-alun. 

Massa demo berpandangan RUU TNI mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. 

Diantaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.

Adapun pasal yang dianggap kontrovesial adalah Pasal 7. 

Pasal 7 adalah Operasi militer selain perang atau OMSP RUU TNI menambah dua kewenangan TNI dalam OMSP dari semula 14 item menjadi 16 item.  

Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. 

Baca juga: Aksi Ribuan Mahasiswa di DPRD Jateng: Saling Dorong hingga Lempar Kotoran Sapi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved