Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Selama Ramadan, Polres Jepara Dapati Ribuan Botol Miras dan Belasan Knalpot Brong

Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Polres Jepara memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis merek hingga belasan knalpot brong.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
PEMUSNAHAN MIRAS - Polres Jepara bersama Forkompinda Pemkab Jepara melakukan pemusnahan botol miras di Halaman Mapolres Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Polres Jepara memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis merek hingga belasan knalpot brong.

Pantauan Tribunjateng di lokasi, sebelum dilakukan pemusnahan berbagai jenis miras dan knalpot brong itu, Polres Jepara bersama Forkompinda melaksanakan Apel kesiapsiagaan Operasi Ketupat Candi 2025 terlebih dahulu di Halaman Mapolres Jepara, Jumat (21/3/2025).

Seusai melakukan apel, Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso beserta Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar beserta jajaranya melaksanakan pemusnahan 3.729 botol miras berbagai merk, 1.516 liter minuman oplosan, dan 18 knalpot brong.

Baca juga: 3.520 Botol Minuman Keras Dimusnahkan di Kudus Jelang Lebaran

Kapolres Jepara, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini, merupakan hasil kegiatan Kepolisian Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD)  dalam rangka cipta kondisi jelang operasi ketupat candi 2025. 

Adapun waktu pelaksanaan kegiatan operasi yaitu mulai 28 Februari - 19 Maret 2025 yang melibatkan jajaran Polsek Jepara, anggota Polres Jepara, Kodim 0719 Jepara, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Jepara

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) selama bulan suci Ramadan, pemusnahan ini juga tidak lepas dari kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait," kata Kapolres Jepara.

Dari ribuan miras tersebut Polres Jepara mengamankan 57 orang yang terjaring dalam razia miras dan minuman oplosan. 

57 orang tersebut nantinya akan diproses lebih lanjut dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara

Selain menangkap pelaku penjual Miras, selama pelaksanaan operasi pekat terdapat juga tiga orang pelaku penjual petasan dan bubuk bahan peledak yang berhasil diamankan. 

Kemudian empat orang tersangka terkait kasus narkoba, tiga tersangka judi konvensional, satu tersangka judi online, dan40 orang pelaku tindakan premanisme. 

"Untuk kasus petasan, narkoba, dan judi, tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan, sementara pelaku premanisme hanya kita berikan pembinaan," ucapnya.

Baca juga: Uang di Kotak Amal Darul Hikmah Kudus Dipakai Beli Minuman Keras dan Bayar Utang, Pelakunya 4 Orang

Senada dengan hal itu, Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar berpesan kepada masyarakat agar ikut aktif melaporkan apabila di lingkungan desanya terdapat penjual atau produsen minuman keras

Sebab untuk menindak hal tersebut, dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk ikut terlibat. 

"Peran dan dukungan aktif dari masyarakat untuk ikut terlibat memberantas miras sangat kami butuhkan. Jadi kalau masyarakat ada yang tau, laporkan saja, nanti akan segera kami tindaklanjuti dengan pihak terkait," ucap Ibnu Hajar. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved