Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Kata Ariel NOAH soal Royalti, Soroti 2 Pasal Bertentangan di UU Hak Cipta hingga Musisi Bingung

Ariel menjelaskan selama ini penyelenggara konser membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Editor: muslimah
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Pengisi suara film animasi Jumbo, penyanyi Ariel NOAH saat diwawancarai usai screening di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masalah royalti lagu masih hangat dibicarakan di industri musik Indonesia.

Vokalis NOAH, Ariel, pun turut angkat bicara.

Ia menekankan kalau musisi ingin berkarya dengan kondisi aturan yang jelas.

Baca juga: Denny Chasmala Ungkap Perbedaan Royalti yang Diberikan Lewat Perantara dengan Direct License

Dalam video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, ia menyoroti ketidakjelasan hukum terkait perizinan lagu dan mekanisme pembayaran royalti.

Ariel menjelaskan selama ini penyelenggara konser membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Namun, muncul wacana baru yang menyebut penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain juga harus membayar royalti langsung kepada pencipta lagu.

"Itu juga sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Hak Cipta, walaupun ada yang mengatakan bahwa itu tidak jelas siapa yang harus bayar," kata Ariel, dikutip Senin (24/3/2025).

Menurutnya, adanya perbedaan tafsir dalam regulasi membuat para musisi berada dalam ketidakpastian hukum. 

Ia menyoroti pertentangan antara Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal pertama menegaskan penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta adalah pelanggaran, sedangkan pasal kedua memperbolehkan penggunaan komersial tanpa izin asal membayar imbalan melalui LMK.

"Keduanya terlihat saling bertentangan," ujar Ariel.

Ariel menilai ketidakjelasan aturan ini membuat banyak musisi bingung mengenai bagaimana mereka seharusnya mengurus izin dan pembayaran royalti

Hal ini juga berpotensi menimbulkan konflik di antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser.

Selain itu, Ariel menyoroti wacana direct licence, di mana pencipta lagu dapat memberikan izin secara langsung tanpa perantara LMK. 

Menurutnya, sistem ini belum memiliki regulasi yang jelas, terutama dalam hal efisiensi, pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved