Berita Regional
Tolak 'Negosiasi', Damkar Sandi Butar Butar Diduga Diancam Tak Dapat THR dan Gaji Penuh
Nasib Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang status kontraknya tidak diperpanjang.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang status kontraknya tidak diperpanjang sudah kembali ke institusi.
Namun setelah kembali ke profesi tersebut, Sandi Butar Butar sudah mendapatkan empat kali surat peringatan (SP) padahal belum sebulan kembali ke Dinas Pemadam Kebakaran Depok.
Baca juga: Detik-detik Ular Bajing Sepanjang 2 Meter Muncul di Teras Rumah Warga di Cilacap, Damkar Gercep
"Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret), tapi mendapat SP sudah empat surat," ungkap Sandi saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).
Salah satu surat peringatan yang diterima Sandi, bernomor 800/30 BJS.
Dalam surat tersebut menyebutkan Sandi melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.
Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan.
Sandi pun dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.
Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.
"Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang," tulis keterangan surat.
Namun, Sandi membantah tuduhan tersebut.
Ia berdalih hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
"Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP, padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," bebernya.
Sandi juga mengungkapkan bahwa sejak awal kembali bekerja di Damkar Depok, ia merasa dipersulit, terutama terkait lokasi kerja dan aturan apel.
"Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek," tuturnya.
"Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan."
"Tapi ternyata tetap di-SP," papar Sandi.
Sandi menilai, surat-surat yang dilayangkan kepadanya terkesan mencari-cari kesalahan.
"Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak," ujarnya kepada Kompas.com.
Sandi juga menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan minum (mamin) serta hak anggota lainnya di Damkar Depok.
Ia mengaku sempat diajak kerja sama atau ditawari negosiasi untuk tidak membahas masalah tersebut.
Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang bulanan Rp500 ribu.
Tetapi ia tetap menolak tawaran tersebut.
"Saat saya masuk, saya diajak negosiasi sama mereka, dan saya berani janji, sumpah demi apapun, di atas kitab suci apapun."
"Awal saya masuk, saya diajak bicara sama mereka untuk diajak kerja sama, tidak meramaikan uang mamin, uang hak anggota," ungkap Sandi.
"Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau."
"Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau, yang penting hak anggota diberikan, Bang," katanya.
Akibat menolak, Sandi mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk."
"Saya di PKWT, gaji itu Rp3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp1,9 juta."
"Dan THR pun saya tidak mendapatkan," kata Sandi.
Ia sama sekali tidak mendapatkan THR, padahal rekan-rekannya menerima total Rp6,8 juta.
"Anak-anak mendapatkan gaji dan THR Rp6,8 juta ditotal. Saya hanya Rp1,9 juta, THR pun tidak."
"Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama."
"Semua pejabat saya pertanyakan 'Kenapa saya hanya dapat segitu? Dan tidak ada THR', tak ada jawaban," ungkapnya.
Baca juga: Tak Cuma Kebakaran, Jalan Berlubang Pun Ditangani Damkar di Semarang
Kompas.com sudah berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok, Adnan Mahyudin.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kembali Jadi Damkar, Sandi Heran Gajinya Dipotong Tinggal Rp1,9 Juta, Tak Dapat THR, Tolak Negosiasi
Seorang Kakek Curi Sepatu Rp9 Juta di Perumahan TNI, Mengaku Dijual Rp85 Ribu untuk Bayar Kos |
![]() |
---|
Rumah Kemalingan, Selebgram Denise Chariesta: Beraksi 30 Detik Bawa Kabur Motor, Malingnya Sopan |
![]() |
---|
Penjual Gorengan Ditemukan Tewas di Toilet Minimarket, Sebelumnya Terlihat Beli Tali |
![]() |
---|
Miris, Anggota Satpol PP Hamil Meninggal karena Dicuekin Petugas di Puskesmas |
![]() |
---|
Ilham Kacab Bank BUMN Yang Tewas Diculik Ternyata Alumni Unsoed Purwokerto: Dia Beda Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.