Berita Semarang
Aipda Robig Zaenudin Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang pada 8 April 2025
Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota reserse narkoba Polrestabes Semarang, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota reserse narkoba Polrestabes Semarang, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Berkas perkara penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) ini telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri.
"Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 20 Maret 2025," ujar Kasi Pidum Kajari Semarang, Sarwanto.
Baca juga: "Kamu Bunuh Anak Saya" Teriak Andi Kepada Aipda Robig Saat Digelandang ke Kejari Kota Semarang
Menurut Sarwanto, Robig bakal disidangkan setelah libur lebaran, tepatnya pada 8 April 2025.
"Nanti Robig disidangkan pada Selasa 8 April 2025," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menerangkan, Robig didakwa disangkakan pertama kesatu pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kedua, pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Atau kedua pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan kedua pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, pasal 351 (3) ancaman hukuman paling lama tahun.
"Terdakwa dilakukan penahanan di rutan Semarang selama 20 hari. Dalam waktu dekat kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tandasnya. (rtp)
Baca juga: Aipda Robig Penembak dan Pembunuh Pelajar Semarang Tak Mau Dipecat dari Polri, Ini Kata LBH Semarang
tribunjateng.com
Aipda Robig Zaenudin
aipda robig
Pengadilan Negeri Semarang
Semarang
penembakan
Polrestabes Semarang
| Sosok Lusia Novi, Aspri Hotman Paris Asal Semarang Yang Menemani Saat Sidang Sritex: Ini Tugasnya |
|
|---|
| 464 RT Tidak Cairkan BOP RT Sebesar Rp25 Juta di Semarang, Anggaran 2025 Tersisa Rp5,46 Miliar |
|
|---|
| Dinkes Kota Semarang Imbau Warga "Me Time" Jika Alami Gejala Superflu |
|
|---|
| Sosok Kang Jati Dulu Preman Kini Peraih Penghargaan Relawan Pencegah Kriminalitas di Semarang |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 6 Januari 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Aipda-Robig-ke-Rutan-Semarang.jpg)