Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Aipda Robig Zaenudin Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang pada 8 April 2025

Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota reserse narkoba Polrestabes Semarang, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

TRIBUNJATENG.COM/ HERMAWAN HANDAKA
SEGERA DISIDANGKAN: Aipda Robig Zaenudin (mengenakan masker) digelandang masuk ke mobil tahanan, Kamis (6/3/25). Robig bakal disidangkan setelah libur lebaran, tepatnya pada 8 April 2025. (TRIBUN JATENG/ HERMAWAN HANDAKA) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota reserse narkoba Polrestabes Semarang, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Berkas perkara penembak Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) ini telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri.

"Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 20 Maret 2025," ujar Kasi Pidum Kajari Semarang, Sarwanto.

Baca juga: "Kamu Bunuh Anak Saya" Teriak Andi Kepada Aipda Robig Saat Digelandang ke Kejari Kota Semarang

Menurut Sarwanto, Robig bakal disidangkan setelah libur lebaran, tepatnya pada 8 April 2025.

"Nanti Robig disidangkan pada Selasa 8 April 2025," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menerangkan, Robig didakwa disangkakan pertama kesatu pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kedua, pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Atau kedua pasal 338 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan kedua pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, pasal 351 (3) ancaman hukuman paling lama  tahun.

"Terdakwa dilakukan penahanan di rutan Semarang selama 20 hari. Dalam waktu dekat kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tandasnya. (rtp)

Baca juga: Aipda Robig Penembak dan Pembunuh Pelajar Semarang Tak Mau Dipecat dari Polri, Ini Kata LBH Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved