Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Aipda Robig Penembak dan Pembunuh Pelajar Semarang Tak Mau Dipecat dari Polri, Ini Kata LBH Semarang
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika meminta Polda Jawa Tengah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika meminta Polda Jawa Tengah menolak banding Aipda Robig Zaenudin dari putusan pemecatannya sebagai anggota polri.
Robig mengajukan banding selepas diputus Pemberian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kesalahannya menembak tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) , Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Polisi bintara ini menolak dipecat lalu mengajukan memori bandingnya pada Sabtu 11 Januari 2025.
"Kami menuntut agar Komisi Etik menolak permohonan banding dari Robig," jelas Andika di sela Aksi Kamisan Semarang kepada Tribun, Kamis (6/3/2025) petang.
Andika menilai, penolakan banding perlu dilakukan karena ketika permohonan banding dikabulkan akan memperjelas bahwa institusi kepolisian telah mempertahankan impunitasnya atau kebal hukum.
"Mempertahankan impunitas sama dengan membiarkan atau melegitimasi tindakan kekerasan atau brutalitas," terangnya.
Andika juga menyoroti perjalanan kasus Gamma yang lelet. Menurut dia, antara polisi dan jaksa lamban dalam proses pemberkasan.
"Kasus itu seharusnya ditangani dengan cepat agar keluarga terpenuhi rasa keadilannya dengan pelaku dihukum berat," ungkapnya.
Sementara sejumlah aktivis di Kota Semarang melakukan peringatan 100 hari mengenang kematian Gamma di depan Mapolda Jateng, Kamis (6/3/2025) sore.
Mereka melakukan orasi, musik dan doa bersama. Aksi ditutup dengan pembagian bunga sebagai simbol keadilan yang hilang.
Koordinator Aksi Kamisan Semarang Rizki Riyansyah mengatakan, aksi mengenang 100 hari meninggalnya Gamma merupakan satu upaya merawat ingatan akan dosa-dosa Institusi Kepolisian yang seringkali menggunakan kekuatannya untuk menindas, memukul dan bahkan menembak rakyat.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar Kepala Kejaksaan Provinsi Jateng untuk segera melimpahkan Robig ke muka Pengadilan dan berikan tuntutan yang seberat-beratnya.
"Kami menuntut Kapolri untuk melakukan pencopotan Ex Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dari anggota Kepolisian karena diduga telah melemparkan informasi yang berpotensi menutu-nutupi fakta penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Robig yang merupakan mantan anggotanya," ujarnya. (Iwn)
tribunjateng.com
Aipda Robig Tersangka Penembakan Pelajar
Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Berlinang Air Mata Ayah Gamma Puas Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Polisi yang Bunuh Gamma Pelajar Semarang Divonis Tahun 15 Penjara |
![]() |
---|
Puluhan Polisi Disiagakan di PN Semarang Jelang Vonis Robig Pembunuh Pelajar: TIndakan Berlebihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.