Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Polres Pekalongan Musnahkan Bahan Peledak Sebanyak 13,88 Kg Hasil Sitaan Selama Ramadan

Sebanyak 13,88 kg bahan peledak (obat mercon) dimusnahkan Polres Pekalongan, disebuah lahan kosong yang berlokasi

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
IST
PEMUSNAHAN OBAT MERCON - Sebanyak 13,88 kg bahan peledak (obat mercon) dimusnahkan Polres Pekalongan, disebuah lahan kosong yang berlokasi Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan disposal atau pemusnahan dilakukan oleh tim dari Detasemen Gegana Sub Detasemen 2 Satbrimob Polda Jateng yang dipimpin oleh Ipda Eko Arifin, selaku Katim Jibom. Dok Humas Polres Pekalongan 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sebanyak 13,88 kg bahan peledak (obat mercon) dimusnahkan Polres Pekalongan, disebuah lahan kosong yang berlokasi Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan disposal atau pemusnahan dilakukan oleh tim dari Detasemen Gegana Sub Detasemen 2 Satbrimob Polda Jateng yang dipimpin oleh Ipda Eko Arifin, selaku Katim Jibom.


Kasubsi Penmas Iptu Suwarti mengatakan, bubuk obat mercon yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan selama pelaksanaan operasi pekat yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni.


"Bubuk mercon ini hasil operasi selama awal puasa hingga pertengahan, untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari Sat Reskrim sendiri terdiri dari bubuk obat mercon sebanyak 3,6 kg, bubuk obat sumbu sebanyak 819 gram dan bubuk belerang sebanyak 461 gram," kata Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, Selasa (25/3/2025)


Sementara dari Polsek Kedungwuni ada bubuk obat mercon sebanyak 6 kg, bubuk alumunium folder sebanyak 1 kg dan bubuk belerang sebanyak 2 kg.


Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berbahaya bagi masyarakat.


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran bahan berbahaya seperti ini," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved